Politisasi Bansos COVID-19 di Pilkada Serentak

Jumat 19-06-2020,16:13 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bentuk konkret dari langkah Bawaslu dapat diwujudkan dalam dua. Pertama, dalam upaya mencegah politisasi bansos, Bawaslu dapat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan jajarannya. Termasuk juga kepada partai politik. Agar tidak menggunakan bansos COVID-19 untuk kepentingan pilkada serentak.

Kedua, dalam upaya penindakan, Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya dengan melaporkan dugaan politisasi bansos COVID-19 kepada pejabat di atasnya masing-masing. Kepada Mendagri jika dugaan politisasi itu dilakukan di tingkat provinsi. Dan kepada gubernur jika dugaan politisasi itu dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, upaya politisasi bansos COVID-19 untuk kepentingan pilkada serentak dapat dihindari. Sehingga marwah Pilkada serentak yang demokratis tanpa perbuatan curang dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. (*Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Tags :
Kategori :

Terkait