BALIKPAPAN, DiswayKaltim.com - Kasus dugaan korupsi dana Pilkada Balikpapan tahun 2015 lalu dihentikan. Kasus yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan itu, tahun lalu sempat mencuat.
Berdasar pada hasil pemeriksaan sementara Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim). Ditemukan ada indikasi kerugian negara.
Namun, sebelum Lebaran Idulfitri lalu, Kejaksaan Negeri (PN) Balikpapan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna kepada Disway Kaltim, kemarin mengatakan, SP3 dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan BPKP Kaltim. "Ya, sebelum Lebaran keluar surat SP3-nya," ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya.
Keputusan SP3 tersebut setelah Kejati melakukan gelar perkara. Ketika itu, KPU Balikpapan telah melakukan iktikad baik dengan kembali menyetor uang ke kas negara. "Pada saat kita sedang melakukan penghitungan kerugian di BPKP Kaltim, ternyata KPU ini menyetor dana terhadap dugaan kerugian," jelasnya.
Adapun dana yang disetor KPU Balikapan itu sebanyak Rp 900 juta. Namun pada akhirnya, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Kaltim, negara dirugikan hanya Rp 765 juta. Sehingga ada dana kelebihan di kas negara tersebut.
"Diperhitungkan di situ justru ada kelebihan. Dimintalah gelar perkara di Kejati. Dari gelar perkara itu jika tidak ada kerugian lagi, maka dikeluarkanlah SP3," tambahnya.
Apakah dalam masalah ini berlaku pasang surut hukum? Agus menjelaskan, jika semua keputusan dalam kasus ini telah diputuskan bersama di dalam gelar perkara itu. Melibatkan pihak-pihak terkait. "Saya juga tidak tahu ya soal ini, tapi kan SP3 ini hasil gelar," ujarnya.