Aturan Baru, PCR Tak Perlu

Rabu 10-06-2020,11:10 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Sementara sekretaris pribadinya meminta jurnalis Disway Kaltim mengkonfirmasi melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Sedangkan General Manager Angkasa Pura I Balikpapan, Farid Indra Nugraha menilai Permenhub 41/2020 sekadar penegasan perubahan tambahan yang ada di peraturan sebelumnya. Yakni Permen No 18. “PM 18 itu tentang pembatasan pelarangan penyebaran COVID-19. Jadi ada aturan yang dipertegas dalam PM itu telah dilakukan oleh Angkasa Pura I,” katanya.

Peraturan yang dirujuk Farid Indra misalnya harus memakai masker, menggunakan sarung tangan bagi petugas, dan lain sebagainya. “Dan itu sudah dilakukan semua. (Sebelumnya) Tidak ada membicarakan rapid tes dan PCR.”

Kemudian, imbuh Farid, baru ada lagi kaitannya dengan aturan untuk transportasi udara dan laut. “Kemudian ada lagi surat edaran nomor 13 yang baru.”

Bandara Sepinggan, kata Farid melakukan pelayanan sesuai protokol kesehatan merujuk Kementerian Kesehatan. “Karena pemberlakuan rapid tes dan PCR urusannya Kementerian Kesehatan. Makanya yang dilakukan bandara itu menjalankan kebijakan kementerian kesehatan,” tegasnya.

Surat Edaran nomor 7 dari Gugus Tugas BNPB mencabut Surat Edaran nomor 4 dan nomor 5 yang terkait pemeriksaan pemberkasan. “Sehingga tidak ada lagi persyaratan surat keterangan tugas, surat perjalanan, karena sudah dicabut.”

Karena itu, calon penumpang hanya melampirkan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan petunjuk Dirken Kesehatan, pemeriksaan kesehatan menggunakan rapid tes dan PCR. Tergantung masing-masing provinsi atau pemerintah daerah.

“Jadi kalau ke DKI Jakarta pakai PCR wajib. Karena ada SK Gubernurnya. Kalau ke Bali pakai PCR tetap, karena ada Pergubnya. Ke Bangka Belitung pakai PCR wajib. Ke Balikpapan yang non Kaltim wajib. Jadi tergantung pemerintah daerah,” imbuh Farid memberi gambaran.

Sedangkan soal tingkat keterisian dari 50 persen menjadi 70 persen sudah ada di surat edaran nomor 13 yang berlaku mulai Selasa (9/6).

“Kemungkinan besok (hari ini-red) sudah berjalan sebagai acuan. Maskapai sudah koordinasi dengan bandara.”

Dengan aturan tersebut, AP I Balikpapan memperkirakan keterisian pesawat mendekati normal. Kewajiban melampirkan hasil tes PCR memang dikeluhkan banyak pihak. Ini karena harganya yang hampir sama dengan tiket pesawat. (fey/ryn/ant/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait