Infrastruktur IKN Rampung Dibahas, Sudah Dianggarkan Masuk APBN 2020

Selasa 09-06-2020,11:45 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

"Kalau tidak berhalangan, pembahasan berkaitan IKN setelah UU UMKM dan UU Koperasi. Setelah itu UU IKN dibahas di Baleg (Badan Legislasi). Setelah itu dilanjutkan harmonisasi dan sinkronisasi di Komisi II," kata mantan anggota Baleg DPR RI, yang kini dipindahkan di Banmus DPR RI oleh fraksinya itu.

Untuk pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim ini, kata Rudi, pemerintah melalui Tim Koordinasi Strategis Pemindahan IKN, menyiapkan tiga regulasi. Satu di antaranya yang telah masuk ke Baleg DPR RI, draf UU IKN.

Kasubdit Otda Kemendagri RI Kuswanto mengatakan akan ada tiga regulasi mengawal pemindahan ibu kota. Dengan undang-undang sebagai dasarnya.

Regulasi itu adalah Perpres tentang pelaksanaan pemindahan IKN. Yaitu tentang badan otorita. Yang melakukan konstruksi sampai dengan siapnya ibu kota.

Kemudian ada Perpres tentang deliniasi. Yang akan mengatur tentang pengelolaan kawasan.

“Kawasan yang akan menjadi IKN perlu diatur tata ruang, batasannya dan lain sebagainya," jelas Kuswanto, yang menjabat di Subdit Otonomi Khusus Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri RI.

Pembahasan kedua Perpres tersebut kini telah berada di tahap final. Menunggu rancangan UU IKN disahkan menjadi UU. Setelah itu, menyusul Perpres akan disahkan. Dengan urutan, Perpres tentang badan otorita dan Perpres tentang deliniasi.

Sementara untuk UU IKN, bila berdasarkan timeline, tahun 2019 dan 2020 merupakan fase penyusunan regulasi.

"Harusnya sudah dibahas di bulan Maret (di DPR RI). Tetapi karena COVID-19, berimplikasi pada jadwal atau timeline pembahasan. Jadi soal perkembangan, masih menunggu COVID-19. Karena fokus pemerintah saat ini di penanganan," bebernya. (sah/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait