“Nyanyian” Dandi soal Pejabat Ikut Nikmati Uang Korupsi Perusda Minim Bukti

Senin 08-06-2020,22:44 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

BONTANG, DiswayKaltim.com - Keterangan terdakwa kasus korupsi Perusda AUJ Bontang terkait aliran dana kepada pejabat disangsikan. Keterangan mantan direktur Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono disebut tak berdasarkan bukti.

Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Yudo Adiananto mengatakan, keterangan terdakwa terkait sejumlah pejabat menikmati aliran dana, adalah keterangan yang berdiri sendiri. Maksudnya, tanpa didukung dengan alat bukti lainnya.

Terdakwa Dandi hanya menyebut sejumlah pejabat yang menerima dana ratusan juta usai penyertaan modal pemkot ke Perusda.

Sayangnya, penyampaian terdakwa tanpa didasari dokumen lengkap dan alat bukti pendukung.

"Itu hak terdakwa, tetapi tidak bisa kita jadikan dasar untuk pembuktian karena keterangannya (terdakwa) itu berdiri sendiri dan tanpa didukung dengan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat," ujar Yudo.

Yudo menjelaskan, selama keterangan terdakwa disertai alat bukti lengkap dapat menjadi dasar bagi jaksa untuk penyampaian tuntutan.

Tetapi, syarat alat bukti tersebut harus relevan dengan bukti-bukti penting lainnya. "Dari semua keterangan terdakwa, tidak semua kita ambil sebagai dasar untuk pembuktian dimana hanya keterangan terdakwa yang sesuai dan didukung alat bukti lainnya yang akan kita jadikan dasar pembuktian yang kemudian kita tuangkan dalam surat tuntutan.” beber Yudo.

Menurutnya, Dandi harus menyertakan bukti pendukung untuk membenarkan pernyataannya soal aliran dana ke pejabat teras Pemkot Bontang.

"Prisipnya siapa yang mendalilkan maka harus bisa membuktikan. Dalam pembuktian yang dilakukan kita tidak hanya bergantung pada keterangan terdakwa saja dan silakan diikuti saja prosesnya sampai dengan pembacaan putusan nanti,” pungkas Yudo.

Untuk informasi, sidang lanjutan kasus korupsi Perusda AUJ, Kamis (4/6) lalu terdakwa menyebut sejumlah pejabat Pemkot Bontang turut menikmati uang hasil korupsi. (wal/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait