Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Kukar Evaluasi Bantuan Tahap Tiga

Senin 08-06-2020,22:38 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kukar, DiswayKaltim.com - Masa tanggap darurat COVID-19 di Kukar ditambah. Pemerintah Kabupaten Kukar memutuskan perpanjangan Setidaknya hingga 5 Juli 2020 mendatang. Atau sekitar 30 hari masa tambahan.

Dengan penambahan ini, Bupati Kukar Edi Damansyah berencana mengevaluasi bantuan sembako kepada masyarakat terdampak COVID-19.

"Mudah-mudahan sesegera mungkin selesai dievaluasi," ujar Edi Damansyah pada Disway Kaltim, Senin (8/6) siang.

Terlebih saat ini pemkab telah mengakomodir ruang terkait di bidang ekonomi sektor UMKM. Seperti pasar malam, kafe, angkringan dan pedagang kali lima (PKL). Namun dengan menaati protokol kesehatan COVID-19.

Sehingga menurutnya sudah ada perputaran ekonomi. Yang tadinya sektor UMKM ini dibantu, ketika aktivitas bidang ekonomi ini berjalan maka ada pemasukan yang diperoleh para pelaku UMKM tersebut.

"Ini yang juga kita pantau, seberapa jauh nanti masih perlu dibantu. Seberapa jauh kegiatan ini sudah aktif artinya bagaimana ini juga berjalan sesuai dengan yang kita inginkan bersama," lanjut Edi, lagi.

Terkait pelaksanaan pembagian sembako tahap 1 dan tahap 2. Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti di lapangan. Namun masih ada desa yang menyalurkan bantuan terkendala data penerima.

Selain itu, Edi juga menjelaskan terkait data penerima susulan yang belum tercover selama ini. Sedang dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Lantaran adanya selisih yang cukup besar antara data awal dengan data susulan.

"Sehingga teman-teman teman di kabupaten minta waktu untuk verifikasi, nanti memastikan saja," kata Edi.

Harapan Edi agar kegiatan pembagian sembako ini mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat. Tepat sasaran dan tepat arah, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dan kelaparan. "Jadi data memang harus valid," pungkas Edi. (mrf/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait