Jamaah Haji Ikhlas Diundur Tahun Depan, Jasa Travel Merugi

Senin 08-06-2020,15:09 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

- Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

4. Transfer dana

-Nantinya BPS BPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jamaah haji. Pihaknya juga harus melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

-Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah.

Tags :
Kategori :

Terkait