10 Calon Penumpang Tujuan Palu Terlantar di Ruang Tunggu Pelabuhan Feri Kariangau

Minggu 07-06-2020,17:58 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Sebanyak 10 orang warga Kota Palu terpaksa terlantar di ruang tunggu Pelabuhan Kariangau Balikpapan. Pasalnya, para calon penumpang kapal feri tujuan Kota Palu yang terdiri atas empat pria dewasa, tiga wanita dewasa, dan tiga anak kecil ini tidak memiliki surat hasil rapid test.

Surat tersebut dimaksudkan sebagai salah satu syarat untuk membeli tiket kapal feri Balikpapan-Palu.

Ismail (32), salah satu penumpang, mengatakan, rombongan ini telah bermalam dan tinggal di ruang tunggu Pelabuhan Feri Kariangau selama enam hari. Mereka hidup dengan uang seadanya. Sisa dari pekerjaan sebelumnya.

“Kita enggak bisa nunjukkan surat rapid test. Makanya kita tidak bisa beli tiket kapalnya,” ujar Ismail saat ditemui Disway Kaltim, Minggu (7/6/2020).

Ia mengaku tidak tahu ada persyaratan harus menunjukkan surat hasil rapid test kepada loket penjualan tiket kapal. Ia hanya membekali dirinya dengan surat keterangan sehat dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Ismail juga mengaku tak dapat membuat surat keterangan tersebut karena belum mengikuti rapid test. Pasalnya, ia bersama rombongan lainnya tidak mampu secara finansial.

“Kita juga enggak punya uang. Kan rapid test itu sekitar Rp 400 ribu, Mas. Enggak sanggup kami,” tambahnya.

Untuk itu, Ismail berharap ada kebijakan dari pemerintah setempat atau kota tujuannya. Hal ini karena dirinya ingin cepat pulang ke Kota Palu. Sebbab istrinya sedang sakit.

Sementara itu, calon penumpang lainnya, Dian (20) menjelaskan, mereka hanya makan dua kali sehari selama enam hari berada di ruang tunggu Pelabuhan Kariangau. Hal ini untuk menghemat pengeluaran mereka.

“(Kami makan hanya) siang sama sore. Biar tahan. Enggak kelaparan,” ujarnya.

Dian pun berharap ada bantuan dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan mereka.

“Mungkin bisa kasih makan. Syukur-syukur kami bisa pulang ke Palu,” harapnya.

Diketahui, Senin (1/6/2020) lalu, sepuluh orang ini berangkat dari Wahau ke Balikpapan. Untuk pulang ke Palu melalui Pelabuhan Kariangau. Dengan menggunakan kapal feri. Namun saat membeli tiket kapal, mereka ditolak oleh penjaga loket tiket.

Sejumlah calon penumpang di kapal feri Pelabuhan Kariangau Balikpapan terlantar. Mereka tak bisa membeli tiket karena tidak membawa surat keterangan hasil rapid test. (Dok. Disway Kaltim)

Pasalnya dalam pembelian tiket, setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test bebas COVID-19.

Karena tidak bisa menunjukkan surat bebas COVID-19, mereka pun terpaksa tinggal sementara waktu di ruang tunggu pelabuhan. Hal ini karena mereka tidak memiliki sanak saudara di Balikpapan. (bom/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait