Balikpapan, diswaykaltim.com – Bendahara NasDem Balikpapan Ahmad Basir menyoroti rancangan peraturan komisi pemilihan umum (RPKPU). Yang disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, baru-baru ini.
Pasalnya, salah satu peraturan yang tertuang dalam rancangan itu mengharuskan bakal calon berkampanye lewat di media sosial (medsos). Ini untuk mengurangi intensitas interaksi antar para pendukung. "Saya kira baik," ujar salah satu bakal kandidat itu.
Meski baru berbentuk rancangan, ia melihat skema pilkada sudah seharusnya berubah. Mengikuti perkembangan. Kampanye melalui medsos dirasa efektif mengumpulkan suara. Khususnya menyasar kaum milenial. "Tim kami mulai membuat konten," ungkapnya.
Ia melihat gagasan di dunia maya, akan menunjukkan umpan balik masyarakat, dan mengukur potensi dukungan.
Basir menyebut, masih banyak pemilih yang belum terbiasa dengan medsos. Sehingga para kandidat perlu membuat strategi baru. Untuk menjaring warga yang tidak begitu aktif di medsos. "Peraturan kampanye ini sangat berpengaruh," katanya.
Ia juga menggarisbawahi beberapa hal lainnya. Yakni KPU harus menyiapkan fasilitas di luar kebiasaan pilkada. KPU harus gencar menyosialisasikan tata cara pencoblosan. Serta transparan soal validasi data pencoblos, yang rencananya dilakukan via daring.
Jika infrastruktur dan keamanan sesuai, kata ia, maka proses pilkada berbasis teknologi ini, bakal berjalan lebih baik.
Ia mencontohkan, secara teknis surat panggilan pencoblosan tidak mungkin ganda. Verifikasi calon pemilih juga lebih mudah. "Selama ini sering dimanfaatkan. Data orang yang sudah meninggal tapi masih ada surat panggilannya," imbuhnya. (ryn/hdd)