Mal-Mal Hanya Bertahan sampai Akhir Mei, Karyawan Terancam PHK

Rabu 20-05-2020,15:19 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Matahari Department Store melakukan penutupan sementara untuk mengikuti imbauan pemerintah. Barang-barang yang ada pun dimasukkan ke dalam karung untuk menjaga kualitas agar tetap layak diperjualbelikan. (Andi M Hafizh/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kaltim saat ini masih berjuang. Menemukan berbagai cara untuk mempertahankan operasional mal di tengah pandemi COVID-19. Tidak dapat dipungkiri saat ini seluruh mal mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. Seluruh pengelola pusat perbelanjaan turut serta memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan jam operasional berbeda. Dan hanya membuka tenant yang menjual kebutuhan pokok masyarakat. Serta menerapkan take away atau delivery order untuk tenant food & beverages. Mulai Maret 2020 hingga saat ini kondisi pusat perbelanjaan sudah sangat memprihatinkan. Banyak penyewa tenant yang menutup tokonya hingga masa yang belum ditentukan. Tutupnya tenant tersebut menyebabkan mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban administrasi keuangan terhadap pengelola. Untuk tetap dapat survive di kondisi sulit seperti ini, pengelola telah melakukan berbagai macam efisiensi. Baik dari sisi operasional maupun finansial. Setelah permohonan penangguhan pembayaran dan penghapusan sementara E-min tidak disetujui PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kaltimtara. Pihak APPBI mengajukan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik dengan metode pembayaran bertahap atau pencicilan ke PLN. “Iya, selain mengajukan turun daya, kami juga mengajukan pembayaran dengan metode bertahap. Ini satu-satunya cara agar mal-mal dapat bertahan di masa sulit seperti ini,” ujar Ketua APPBI Kaltim Aries Adriyanto kepada Disway Kaltim, Selasa (19/5/2020). Jumlah tenant yang tutup saat ini mencapai 70%. Hal ini sangat berimbas pada pembayaran listik oleh ke pengelola pusat perbelanjaan. Dan dari pengelola pusat perbelanjaan ke PLN. Pengelola sangat kesulitan dalam melakukan pembayaran tagihan listrik karena sistem pembayaran E-min masih berlaku, sedangkan tagihan ke tenant hanya berdasarkan KWH terpakai di meteran. “Segala upaya telah kami lakukan. Terakhir, kami dari APPBI DPD Kalimantan Timur sudah meminta bantuan pada Gubernur Kalimantan Timur untuk mengakomodir audiensi dengan PLN Kaltimtara dan beberapa instansi terkait agar mendapatkan jalan keluar terbaik,” sambung Aries. Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Kaltim sangat berharap bahwa PLN dapat memberikan kebijakan dan keringanan. Yang tentunya dapat berimbas positif pada kestabilan perekonomian, khususnya pada provinsi Kalimantan Timur. Aries pun menyebut, semua mal hanya sanggup bertahan sampai bulan ini. Jika di bulan Juni masih belum membaik.  Maka konsekuensinya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. (krv/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait