Sidang Lanjutan Hermanto Kewot, Saksi Tak Tahu Rp 245 Juta sebagai Pinjaman

Rabu 20-05-2020,12:19 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, DiswayKaltim.com- Sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret Hermanto Kewot kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (19/5). Legislator Kaltim periode 2014–2019 itu diduga menerima aliran dana Rp 245 juta dari hibah yang didapat Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) pada medio 2013. Dalam agenda sidang keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Indriasari menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Mira, Sugiono dan Dahri Yasin. Saksi atas nama Mira merupakan istri dari Bakkara, ketua KTRJ, yang hingga kini perkaranya belum inkrah di Mahkamah Agung (MA). Terkait kasus penyalahgunaan dana Hibah KTRJ. Sedangkan Sugiono sebagai tetangga dari Bakkara. Kemudian, Dahri Yasin ialah anggota Komisi III DPRD Kaltim periode 2014-2019. Dahri bersama Kewot masuk di dalam Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Arwin Kusumanta, Mira dan Sugiono menerangkan bersama-sama menemui Kewot di kediamannya, dengan tujuan menagih hutang sebesar Rp 245 juta. Penagihan hutang itu, dilakukan pada tahun 2018. Dengan alasan Mira membutuhkan uang untuk pembiayaan sang anak masuk sekolah. Namun hutang baru terbayar di bulan Agustus hingga September 2019. Dengan total yang diberikan baru sebesar Rp 225 Juta. Dikirim sebanyak tiga kali. "Saya tidak tahu itu hutang apa, yang jelas saya diminta tagihkan hutang ke Kewot," ungkap Sugiono, kepada Majelis Hakim. Sementara itu, Dahri Yasin membantah dana hibah yang diberikan kepada KTRJ tersebut usulan dari anggota Farksi Golkar. Namun, ketika JPU menunjukkan salah satu bukti, berupa surat permohonan dana hibah dan bansos pada APBD 2013, terungkap jika usulan hibah merupakan usulan dari fraksi Golkar. "Tapi saya enggak pernah ikut membahas itu," ucap Dahri. Di dalam persidangan, Dahri juga mengaku setiap anggota dewan mempunyai aspirasi dengan besaran Rp 2 miliar sampai Rp 6 miliar. Bagi setiap anggota dewan disebutkan, tidak diperbolehkan mencampuri setiap aspirasi fraksi lain. "Namun Dahri justru menjawab setiap anggota Banggar bisa mengurusi usulan dari fraksi lain. Sebenarnya kan tidak boleh. Ini yang menjadi catatan kami di dalam pledoi," ucap Roy Hendrayanto, Kuasa Hukum Hermanto Kewot kepada Disway Kaltim usai persidangan. Ketika dicecar pertanyaan majelis hakim, Dahri awalnya mengaku tidak terlalu mengenal Bakkara. Ia mengaku hanya mengenal Bakkara dari pertemuan ketika ada aksi demo di DPRD Kaltim. "Ini pointnya, antara perkenalan ini lah yang membuat pertemanan ini ada. Meski saudara Yasin tadi selalu membantah bahwa kenal Bakkara secara lebih dalam," tambahnya. Diketahui di dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pada 12 Mei lalu, Hermanto Kewot didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 Huruf B Ayat 1 atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari dakwaan yang dibacakan JPU, kasus ini bermula ketika Bakkara, ketua KTRJ mengajukan permohonan bantuan hibah untuk perbaikan tanggul dan pembangunan pintu tambak di Sungai Segara, Desa Tani Baru, Anggana, Kutai Kartanegara, sebesar Rp 6,28 miliar ke DPRD Kaltim medio Agustus 2012 ke Fraksi Golkar. Permohonan itu diajukan ketika Bakkara bertandang ke ruang kerja Dahri Yasin, anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019. Kala itu, ada Hermanto Kewot di ruangan itu. Dahri berujar ke Kewot jika Bakkara merupakan anggotanya dan meminta bantuan Kewot – saat itu sama-sama anggota badan anggaran DPRD Kaltim- untuk membantu agar usulan hibah itu diterima ketika pembahasan APBD Kaltim 2013. “Dari situ saksi Dahri Yasin berujar dia yang tangani dan akan bertanggung jawab untuk urusan usulan ini nantinya,” ucap JPU Sri ketika membacakan dakwaan setebal 20 lembar (12/5). Permohonan hibah diterima KTRJ, namun tak sebesar usulan yang diajukan semula. Kelompok tani ini ditetapkan dalam Naskah Penerima Hibah Daerah (NPHD) Kaltim bernomor 017/KT-Bj/XI/2013 tertanggal 25 November 2012 sebesar Rp 3,85 miliar. Selepas menerima bantuan pemerintah, dalam kurun Agustus 2014 hingga Agustus 2015, Bakkara menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 245 juta ke terdakwa Hermanto Kewot lewat setoran tunai bank. Dengan perincian, pada 4 Agustus 2014 sebesar Rp 15 juta, berlanjut 9 Maret 2015 Rp 40 juta, kemudian 18 Maret Rp 35 juta, pada 7 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 13 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 25 Mei 2015 Rp 20 juta, dan terakhir pada 14 Agustus 2015 sebesar Rp 125 juta. “Total ada tujuh kali transaksi yang ke rekening terdakwa Kewot,” sambung Jaksa Indriasari. Selain itu, selama transaksi, Bakkara tak menggunakan nama aslinya. Menurut JPU, pemberian sejumlah uang ini diduga merupakan bonus atas bantuan terdakwa untuk memuluskan bantuan tersebut. Untuk diketahui, Bakkara telah diadili dari kasus hibah di Pengadilan Tipikor Samarinda medio 2017. Hibah senilai Rp 3,85 miliar itu diduga tak digunakan sesuai usulan permohonan hibah yang diajukan Bakkara ke Biro Sosial Sekretariat Provinsi Kaltim ketika dilidik Polresta Samarinda. Di Pengadilan Tipikor, Bakkara divonis selama 5 tahun 6 bulan pidana penjara dengan ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar. Tak puas, banding ditempuh Bakkara. Namun, di peradilan tingkat I vonis justru naik menjadi 6 tahun penjara, dan langkah hukum tertinggi, kasasi ke Mahkamah Agung kembali diambilnya dan hingga kini belum turun. Ketika ditahan Kejari Samarinda pada 17 Maret 2020 lalu, Hermanto Kewot berucap, benar ada uang yang ditransfer Bakkara akhir 2014 ke dirinya. Tapi, kiriman lewat rekening senilai Rp 245 juta itu merupakan pinjamannya ke ketua KTRJ. “Sudah saya lunasi ke dia (Bakkara), 2019 lalu,” sebutnya. Yang lebih janggal, sebut dia, permohonan itu memang masuk lewat usulan fraksi di DPRD Kaltim. “Tapi bukan fraksi partai saya, PDI Perjuangan. Hibah Resota Jaya ini masuk lewat Fraksi Golkar,” bebernya. (zis/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait