Pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan pihak Polsek Samarinda Kota. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Hendra Lesmana seperti rindu penjara. Belum sebulan melepas status sebagai narapidana dari Program Asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ia kembali ditahan. Pasalnya, residivis kasus pencurian motor (curanmor) tersebut kembali berulah melakukan tindak kriminal. Pria 21 tahun itu kembali dilaporkan mencuri motor Yamaha Aerox hitam dengan nopol KT 2450 FB pada 28 April lalu. Sani (43) merupakan pemilik kendaraan tersebut melaporkan ke Mapolsek Samarinda Kota. Setelah kendaraannya raib di Jalan H Marhusin, RT 17. Tepat di depan toko mebel Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap Hendra. Jumat (15/5/2020), Hendra dibekuk. Oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Kota di kawasan Kecamatan Palaran. "Pelaku merupakan residivis curanmor yang bebas pada 2 April 2020 dari program asimilasi. Jadi baru 27 hari bebas. Kami berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Palaran pada Jumat, 15 Mei 2020 tengah malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Senin (18/5/2020) siang. Lanjut Abdillah, pelaku merupakan mantan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda. Sebelumnya ia dihukum dengan kasus serupa. Dan ditangani oleh Polsek Palaran pada 2017 lalu. Hendra divonis lima tahun penjara. “Kasus ini masih kami sidik, sebab tersangka Hendra tak beraksi sendiri,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan, Hendra beraksi bersama rekannya berinisial NA. Hingga kini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap NA. Dijelaskan Abdillah, saat beraksi, NA bertugas mengawasi kondisi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertinggal. Sedangkan Hendra bertugas sebagai eksekutor. "Keduanya memang sering beraksi bersama. Rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya. Motor hasil curian belum sempat terjual, Hendra keduluan dibekuk oleh petugas. Dari pengakuannya, rencananya setelah motor terjual akan dibelikan sabu-sabu. "Belum sempat terjual. Kalau laku untuk beli sabu," singkat Hendra. Abdillah menerangkan, pelaku sebenarnya masih dalam pantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda. Setiap sebulan dua kali, pelaku diberi pembinaan wajib lapor selama sisa tahannya. "Dan kami juga sudah koordinasi dengan pihak bapas, rencana mereka akan ke kantor, untuk membicarakannya," terangnya. "Jadi, menurut bapas ini, mereka yang dapat asimilasi belum sepenuhnya bebas dan masih dalam pantauan," sambungnya. Akibat perbuatannya, kini hendra kembali terjerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. "Karena pelaku inikan masih ada sisa masa hukumannya dan kembali berulah. artinya dia menjalani sisa hukumannya, baru lanjut proses selanjutnya," pungkasnya. (M5/boy)
Pemuda Nekat Curi Motor Cuma Demi Beli Sabu, Residivis Pula, Parah…
Senin 18-05-2020,22:56 WIB
Editor : bayong
Kategori :