Kepala Desa Hasil PAW Tidak Menjabat selama 8 Tahun

Senin 02-11-2026,23:50 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Fuad Wibowo

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak otomatis mendapatkan masa jabatan baru selama delapan tahun. 

Kepala desa pengganti hanya menjalankan sisa masa jabatan pejabat sebelumnya hingga periode tersebut berakhir.

Ketentuan ini menjadi pembeda antara PAW dan pemilihan kepala desa untuk mengisi periode jabatan baru. 

Sebab, PAW pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tengah masa jabatan yang masih berjalan, bukan memulai periode pemerintahan desa dari awal.

Baca Juga: DPMD Kukar Jalaskan Mekanisme PAW Kepala Desa, Titin: Umumnya karena Meninggal Dunia

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Titin Juleha menegaskan bahwa kepala desa hasil PAW tidak memperoleh tambahan masa jabatan selama delapan tahun.


Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kukar, Titin Juleha. --Istimewa.--

Ia menjelaskan, perhitungan masa jabatan kepala desa pengganti tetap mengacu pada periode kepala desa yang digantikan. Dengan demikian, waktu menjabat tidak dihitung ulang sejak kepala desa hasil PAW dilantik.

Titin memberikan ilustrasi apabila seorang kepala desa meninggal dunia pada 2026, sementara masa jabatannya baru berakhir pada 2030. 

"Maka kepala desa hasil PAW hanya menjabat sampai 2030. Masa tersebut tidak dihitung kembali menjadi delapan tahun,” kata Titin, Senin 2 November 2026. 

Baca Juga: Oktober 2027, Sebanyak 107 Kepala Desa di Kukar Akan Ikuti Pilkades Serentak

Ketentuan ini juga menunjukkan bahwa PAW tidak dapat disamakan dengan pemilihan kepala desa reguler yang menghasilkan pemimpin untuk satu periode jabatan baru. 

Ia menerangkan, status kepala desa hasil PAW tetap terikat pada periode yang sedang berlangsung.

Karena itu, proses PAW tidak hanya berkaitan dengan pemilihan sosok pengganti, tetapi juga memastikan keberlanjutan pemerintahan desa hingga akhir masa jabatan sebelumnya. 

Baca Juga: DPMD Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat Terkait Status Desa yang Masuk Delineasi IKN

Titin menegaskan, pemahaman mengenai batas masa jabatan tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa kepala desa hasil PAW otomatis memiliki hak menjabat selama delapan tahun sejak pelantikan.

“Jadi, masa jabatan kepala desa hasil PAW tadi tetap merupakan bagian dari satu periode masa jabatan kepala desa sebelumnya,” pungkasnya. (adv)

Kategori :