Pro Bebaya Award 2026: Pemkot Samarinda Dorong Program RT Lebih Akuntabel

Senin 02-11-2026,07:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Pro Bebaya) di Kota Samarinda, tidak hanya dinilai dari hasil pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan warga. 

Ketertiban administrasi dan kelengkapan pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dalam penilaian Pro Bebaya Award 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti menekankan, setiap kegiatan yang dikerjakan melalui program berbasis rukun tetangga (RT) harus memiliki catatan pelaksanaan dan dokumentasi yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar proses penggunaan anggaran dapat ditelusuri sejak perencanaan hingga pekerjaan selesai.

Menurutnya, pengelolaan program di tingkat lingkungan melibatkan banyak tahapan. Mulai dari pembahasan kebutuhan warga, penentuan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan laporan. Setiap tahapan perlu tercatat secara tertib agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Neneng mengingatkan, rembuk warga menjadi bagian penting sebelum kegiatan dijalankan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut perlu didukung catatan administrasi, termasuk keputusan mengenai kegiatan yang dipilih dan kebutuhan masyarakat yang hendak dipenuhi.

“Perencanaan harus dimulai dari kebutuhan warga yang dibicarakan bersama. Hasil rembuk itu kemudian dicatat dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan memiliki dasar yang jelas dan bisa diperiksa kembali,” ujarnya, Minggu, 1 November 2026.

BACA JUGA: Andi Harun Matangkan 3 Kawasan Strategis Samarinda, RTH hingga GOR Segiri Jadi Perhatian

Ia menjelaskan, dokumentasi bukan sekadar pelengkap laporan setelah pekerjaan selesai. Bukti kegiatan, catatan penggunaan anggaran, serta dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan selama proses berlangsung. Kelengkapan tersebut akan membantu pelaksana ketika diminta memberikan penjelasan dalam pemeriksaan.

Pemkot Samarinda menaruh perhatian pada aspek tersebut karena Pro Bebaya menggunakan anggaran publik yang dikelola melalui kegiatan di tingkat RT. Karena itu, tanggung jawab pelaksana tidak berhenti pada penyelesaian pekerjaan atau terselenggaranya kegiatan pemberdayaan, tetapi juga mencakup kejelasan administrasi dan penggunaan dana.

“Dana yang dikelola merupakan anggaran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap pengeluaran harus memiliki bukti dan pencatatan yang sesuai. Jangan sampai kegiatan sudah terlaksana, tetapi dokumen pertanggungjawabannya tidak disiapkan dengan baik,” kata Neneng.

Dalam peninjauan lapangan untuk penilaian Pro Bebaya Award 2026, ia juga melihat, pelaksanaan kegiatan yang mencakup pembangunan sarana lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. 

Beberapa pekerjaan fisik di antaranya; perbaikan fasilitas masjid dan pengerjaan halaman beton. Kegiatan tersebut, merupakan bentuk pemanfaatan program sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing.

Namun, hasil pekerjaan tetap perlu diikuti dengan pengelolaan yang tertib. Pemkot ingin kegiatan yang telah dilaksanakan, tidak hanya tercatat sebagai capaian pembangunan, tetapi juga memiliki dokumen yang dapat menjelaskan proses dan penggunaan anggarannya.

BACA JUGA: Pisah Sambut Kapolresta Samarinda, Andi Harun Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kepercayaan Masyarakat

Neneng menilai, keterlibatan berbagai unsur diperlukan untuk menjaga pelaksanaan program tetap berjalan sesuai tujuan. Pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan unsur terkait lainnya dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong keberlanjutan kegiatan.

Kategori :