Bankaltimtara

Bupati Kukar Dorong Seluruh Wartawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Kukar Dorong Seluruh Wartawan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPJS ketenagakerjaan Cabang Samarinda dan PWI Kukar.-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menyambut baik penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar. 

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh wartawan di Kukar.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, pada Minggu, 1 November 2026.

Aulia mengatakan, profesi wartawan memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi, terutama bagi mereka yang kerap bertugas di lapangan untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha, Dispora Kukar Perkuat Klinik Wirausaha Pemuda Mandiri

Karena itu, menurutnya, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih aman dan tenang.

"Kami menyambut baik kegiatan ini. Kita berharap kegiatan ini bisa memberikan perlindungan yang lebih nyata dan jelas bagi kawan-kawan wartawan, karena profesi wartawan memiliki risiko yang sangat tinggi," ucap Aulia.

Ia menegaskan, Pemkab Kukar terus mendorong agar seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua hingga jaminan kematian.

Aulia juga menilai, skema kepesertaan bagi wartawan perlu disesuaikan dengan status pekerjaan masing-masing. 

BACA JUGA: Beasiswa ASN Kukar Dibuka hingga Jenjang S3, Program Studi harus Linear dengan Tugas di OPD

Bagi wartawan yang bekerja di perusahaan media, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui perusahaan. Sementara wartawan lepas atau freelance membutuhkan skema kepesertaan yang lebih fleksibel.

Menurutnya, profesi wartawan tetap melekat pada individu, terlepas dari apakah yang bersangkutan bekerja pada badan usaha atau menjalankan aktivitas jurnalistik secara mandiri.

Karena itu, ia berharap BPJS Ketenagakerjaan bersama PWI Kukar dapat merumuskan mekanisme kepesertaan yang tepat sehingga seluruh wartawan dapat memperoleh perlindungan.

"Seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Kukar ini bisa terlindungi dengan baik melalui program kerja sama antara PWI dan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait