KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Supaya pelaksanaan Program RT-Ku Terbaik 2026 berjalan sesuai harapan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar menyiapkan Pendekar--seorang pendamping di tingkat RT untuk membantu pelaksanaan program tersebut.
Pendamping tersebut akan bertugas mengawal proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban program di masing-masing RT.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan bahwa Pendekar tingkat RT memiliki pola kerja berbeda dibandingkan pendamping di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Pendamping RT bersifat ad hoc, yakni bertugas untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan pendampingan, bukan bekerja secara rutin setiap bulan.
Baca Juga: Wisuda XXV STIE Widya Praja, Pemkab Paser Dorong Lulusan Jadi Penggerak Pembangunan Daerah
Ia menjelaskan, keberadaan Pendekar tingkat RT untuk dapat membantu pengurus RT menjalankan program secara terarah, terutama dalam memahami tahapan administrasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Nanti dia akan mendampingi proses perencanaan, proses pelaksanaan, dan proses pertanggungjawaban,” kata Arianto, Rabu 28 Oktober 2026.
Ia menerangkan, tugas pendamping tersebut akan berakhir setelah seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawabnya selesai.
Dengan demikian, masa kerja Pendekar tingkat RT tidak ditentukan berdasarkan periode bulanan, melainkan mengikuti kebutuhan pendampingan dalam pelaksanaan program.
Baca Juga: Dukung Transportasi Penunjang Sekolah, Dishub Kukar Salurkan 9 Bus untuk Pelajar
Pada 2026, proses pendampingan direncanakan berlangsung pada Oktober, November dan Desember.
Arianto menegaskan, pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan program yang merupakan dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Kukar agar dapat dijalankan dengan baik hingga tingkat lingkungan masyarakat.
“Ketika semuanya sudah terbentuk, mereka akan bekerja dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Program RT-Ku Terbaik di wilayah RT masing-masing,” jelasnya.
Terkait proses perekrutan, Arianto menyebut tahapan pendaftaran telah selesai. Penentuan pendamping dilakukan oleh Pendekar di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan.
Baca Juga: Pemkab Paser Perkuat Keamanan Situs Web Resmi, Waspada Ancaman PHP2Shell
Mereka akan memilih satu orang untuk mendampingi setiap RT berdasarkan nama-nama yang telah diajukan.
Dia berharap mekanisme tersebut dapat memastikan setiap RT memiliki pendamping yang mampu membantu proses administrasi maupun pelaksanaan kegiatan, sehingga pengurus RT tidak berjalan sendiri dalam menjalankan program.
“Insyaallah, sampai tanggal 25 Oktober kemarin, RT mengajukan tiga nama untuk diseleksi. Nanti Pendekar desa, kelurahan, dan kecamatan akan memilih satu orang pendamping di tiap RT masing-masing,” ungkap Arianto.
DPMD Kukar juga menetapkan sejumlah kriteria bagi calon Pendekar tingkat RT. Salah satu persyaratan yang ditentukan adalah batas usia minimal 19 tahun.
“Usia kita batasi minimal 19 tahun, kemudian diutamakan yang berdomisili di RT setempat. Yang penting cakap, artinya mampu untuk melaksanakan pendampingan,” pungkas Arianto. (adv)