Proses Pemekaran Desa di Kukar Ditarget Selesai Akhir Tahun 2026
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menargetkan dokumen penataan desa dapat kembali disampaikan ke Kemendagri pada November bulan depan.--Rahmat Pratama, nomorsatukaltim---
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Proses penataan dan pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang saat ini berjalan, ditarget bisa selesai pada akhir tahun.
Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini tengah mempercepat pemenuhan dokumen dan tahapan verifikasi agar tujuh desa persiapan bersama sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang, dapat segera melanjutkan proses menuju status desa definitif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan percepatan tersebut dilakukan dengan memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan memenuhi persyaratan sebelum diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah mengikuti sosialisasi mengenai mekanisme dan sistem verifikasi penataan desa, DPMD Kukar menjadwalkan verifikasi awal bersama perwakilan Kemendagri.
Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2026, DPRD Kukar Harap Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kelengkapan dokumen sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang masih perlu diperbaiki.
“Besok kami mengundang Kemendagri ini untuk melakukan verifikasi awal, sebelum nanti DPMD Kutai Kartanegara dan DPMPD Provinsi membawa dokumen itu ke Kemendagri,” ungkap Arianto, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia berharap pemeriksaan awal tersebut dapat berjalan lancar sehingga tidak ada lagi persyaratan yang terlewat. Jika masih ditemukan kekurangan, pemerintah daerah akan segera melakukan perbaikan agar proses pengajuan ke tingkat pusat tidak mengalami hambatan.
Arianto menargetkan dokumen penataan desa dapat kembali disampaikan ke Kemendagri pada November mendatang.
Baca Juga: Menuju Desa Definitif, DPMD Kukar Gelar Sosialisasi dan Verifikasi Penataan Desa
Setelah diterima, dokumen tersebut akan diperiksa oleh Kemendagri bersama Tim Verifikasi Penataan Pusat yang melibatkan sejumlah kementerian.
Tahapan ini menjadi bagian penting karena penetapan desa definitif tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi di tingkat kabupaten, tetapi juga hasil penilaian pemerintah pusat terhadap kesiapan masing-masing wilayah.
“Mudah-mudahan pada bulan November kami bisa mengantarkan lagi dokumen itu ke Kemendagri. Nanti Kemendagri akan memverifikasi bersama dengan Tim Verifikasi Penataan Pusat. Di sana akan melibatkan beberapa kementerian,” tutur dia.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, lanjut Arianto, pemerintah daerah akan diundang untuk mengikuti tahapan pemaparan.
Dalam agenda tersebut, masing-masing dari tujuh desa persiapan dan satu kelurahan yang sebagian wilayahnya direncanakan menjadi desa akan menyampaikan laporan mengenai perkembangan serta kesiapan mereka.
Baca Juga: HUT ke-8 MGRM, Bupati Kukar Dorong Pengembangan Bisnis di Luar Participating Interest
Pemaparan tersebut akan menjelaskan proses yang telah dilalui setiap desa persiapan, termasuk kondisi kesiapan hingga saat ini. Hasilnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan usulan penetapan desa definitif.
Dia menyebut, tahapan selanjutnya juga dapat mencakup kunjungan lapangan apabila diperlukan. “Nanti akan dilihat langsung di lokasi desa persiapan,” katanya.
Dengan rangkaian tahapan tersebut, DPMD Kukar berharap proses penataan desa dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan.
“Mudah-mudahan dalam proses dua bulan ini bisa selesai. Paling tidak, kami berharap selesainya sebelum tahapan Pilkades 2027. Tahapan Pilkades 2027 diperkirakan pada bulan April. Jadi, sebelum itu, bulan Januari atau Februari, minimal Maret, sudah harus definitif kalau mau ikut Pilkades 2027,” pungkas Arianto. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
