Kemenhub menegaskan bahwa maskapai penerbangan diharapkan mematuhi ketentuan penurunan tarif selama program stimulus berlangsung.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan sesuai aturan.
"Pemerintah memiliki mekanisme sanksi apabila terdapat maskapai yang tidak menjalankan kebijakan penurunan tarif sesuai ketentuan selama masa pelaksanaan stimulus berlangsung," tegas Lukman.
Namun, bentuk sanksi dan mekanisme penerapannya tidak dirinci dalam keterangan tersebut. Penindakan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan.