Bankaltimtara

Hutama Karya: Pembukaan Ruas Tol IKN Tunggu Penetapan Regulator

Hutama Karya: Pembukaan Ruas Tol IKN Tunggu Penetapan Regulator

Ruas jalan Tol IKN yang difungsikan secara gratis selama periode libur panjang Nataru 2025/2026. -Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kontraktor pembangunan jalan tol  Ibu Kota Nusantara (IKN), PT Hutama Karya (Persero) meluruskan informasi pengoperasian jalan tol IKN saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Project Manager Tol IKN Segmen 3A-2 dan Segmen 5B Hutama Karya, Jabnes Satria, mengatakan keputusan pengoperasian jalan tol berada di tangan regulator, bukan kontraktor pelaksana.

"Saat ini kami fokus menuntaskan pekerjaan Ramp 2 bersama Kementerian PU, dan memastikan mutu serta keselamatan terjaga di setiap tahapnya. Kapan ruas ini bisa dilalui masyarakat, itu menjadi kewenangan regulator. Apa pun keputusannya nanti, kami siap mendukung,” ujarnya.

Pada Segmen 3A-2, Hutama Karya masih berfokus menyelesaikan Ramp 2 bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proses penyelesaian pekerjaan dan lahan juga masih berjalan dengan pendampingan kementerian.

BACA JUGA: Tol IKN Jembatan Pulau Balang - Simpang Riko Selesai, Ruas Karang Joang - Kariangau Progres 91 Persen

Menurut Satria, aspek mutu dan keselamatan tetap menjadi prioritas agar infrastruktur tersebut memenuhi standar sebelum dibuka untuk masyarakat.

Sementara itu, Segmen 5B tengah memasuki tahap penyelesaian pekerjaan dan persiapan Provisional Hand Over (PHO), yakni pemeriksaan serta serah terima pertama hasil pekerjaan kepada pengguna jasa.

“Untuk Segmen 5B, kami sedang menuntaskan pekerjaan dan menyiapkan proses PHO. Setelah itu, keputusan kapan jalan ini bisa dilalui masyarakat ada di regulator,” kata Satria.

Ia menegaskan, Hutama Karya siap mendukung keputusan pemerintah terkait pengoperasian kedua segmen, termasuk apabila nantinya ada pembukaan fungsional selama periode Nataru.

BACA JUGA: Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 26 Oktober 2026, Kualitas Udara Samarinda Berbahaya!

Dengan demikian, masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal operasional dan pengaturan lalu lintas sebelum merencanakan perjalanan melalui Tol IKN.

Jabnes Satria menyebut informasi mengenai progres konstruksi maupun penyelesaian lahan tidak dianggap sebagai tanda bahwa jalan tol sudah siap beroperasi.

Data progres pekerjaan mengacu pada Kementerian PU selaku pemilik pekerjaan, sedangkan penyelesaian lahan masih berlangsung dengan pendampingan kementerian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait