JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan mengalami penurunan sebesar 11 hingga 13 persen saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Dilansir dari Disway.id, Selasa, 27 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, penurunan harga tiket pesawat itu dilakukan melalui program stimulus pemerintah.
Kebijakan ini disiapkan untuk membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi udara menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah maskapai penerbangan terkait penerapan kebijakan penurunan tarif tersebut.
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Jamin BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Sosialisasi kepada maskapai telah dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Angkutan Udara.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan stimulus berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Program penurunan harga tiket pesawat ini dijadwalkan berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Lukman mengatakan, melalui stimulus ini pemerintah berharap bisa mengurangi beban pengeluaran penumpang selama periode liburan akhir tahun.
BACA JUGA: Agustus-17 Oktober, 2.458 Penerbangan Terdampak Asap Karhutla
Namun, kebijakan penurunan tarif ini secara khusus menyasar tiket penerbangan domestik kelas ekonomi.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan jenis penerbangan dan kelas tiket saat merencanakan perjalanan.
Meski ada penurunan harga sebesar 11 hingga 13 persen, namun bukan berarti seluruh tiket pesawat akan memiliki harga yang sama.
Harga akhir yang dibayarkan penumpang dapat berbeda bergantung pada rute, jadwal penerbangan, ketersediaan kursi, dan ketentuan tarif yang berlaku.