KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mendalami asal-usul peredaran sabu seberat 1,86 gram, yang diamankan dari seorang pria berinisial A.I.A. (25) di Kecamatan Bengalon.
Penelusuran dilakukan setelah terduga tersangka mengaku memperoleh barang tersebut di kawasan Palaran, Samarinda.
Pengungkapan kasus itu berlangsung di sebuah pondok bengkel mobil di Jalan Poros Bengalon–Sangkulirang Kilometer 7, Desa Sepaso Timur, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
BACA JUGA:Dirumorkan Tewas akibat Pendarahan Otak, Kim Jong Un Muncul Lagi di Depan Publik
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Erwin saat di konfirmasi, Rabu 21 Oktober 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan A.I.A. di pondok bengkel mobil.
BACA JUGA:Kejari Berau Musnahkan Sejumlah Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan HUkum Tetap
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu di dalam sebuah dompet hitam yang berada di dalam mobil.
Total berat barang yang diamankan mencapai 1,86 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut memberikan keterangan mengenai cara memperoleh barang yang diduga narkotika itu.
Ia mengaku mengambilnya melalui sistem jejak di pinggir jalan kawasan Palaran, tepatnya di samping sebuah minimarket di Samarinda.
BACA JUGA:Sakit Hati soal Gaji, Mantan Karyawan Bakar Salon Milik Bosnya di Samarinda