Belum Urus Izin, Maxim Belum Boleh Beroperasi di Balikpapan

Kamis 01-08-2019,21:32 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Sudirman Djayaleksana

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, keberadaan jasa trasportasi berbasis online bernama Maxim masih berstatus ilegal.

Sebab keberadaannya di Balikpapan belum mengantongi izin dari pemerintah kota. Sehingga, jasa transportasi online itu belum bisa beroperasi di Balikpapan.

"Ilegal untuk di Balikpapan. Mereka belum urus perizinan," katanya saat ditemui DiswayKaltim.com di kantor DPRD Balikpapan, Kamis (1/8/2019).

Menurut Sudirman, pihak Maxim hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sedangkan, jika beroperasi di Balikpapan harus mengantongi izin dari pemerintah kota.

"Kalau izin dari pusat sudah ada. Kan dia buka cabang di sini (Balikpapan,Red.). Waktu audience mereka (Maxim) dengan kita, saya bilang, Anda harus urus izin di bagian perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Balikpapan,” katanya.

Kemudian setelah mengurus perizinan di pemerintah kota, pihak Maxim juga harus mengurus izin operasional ke Dishub Kaltim.

"Karena kan izin operasional yang keluarkan provinsi (Dishub Kaltim). Bukan kita. Sesuai peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 tahun 2018," katanya.

Sebelum izin keluar dari pemerintah kota dan Dishub Kaltim, Maxim belum bisa beroperasi di Balikpapan. "Kalau dia beroperasi, ya berarti memang cari masalah," ungkapnya.

Namun meski demikian, jika kedapatan beroperasi, Dishub Balikpapan tak punya kewenangan memberi teguran. Pun tak dapat diberikan sanksi.

"Kewenangannya provinsi. Kita hanya melakukan pengawasan. Memfasilitasi pertemuan kalau ada masalah-masalah antar sesama driver online," ujarnya.

Seperti diketahui, keberadaan Maxim mendapat protes dari pengendara jasa transportasi berbasis online. Karena Maxim memberikan tarif lebih rendah kepada konsumen di banding jasa transportasi yang ada sebelumnya, yakni Gojek dan Grab.

"Terkait harga juga bukan kewenangan Dishub (Balikpapan). Itu yang bisa menegur provinsi. Kan ada aturan peraturan menteri nomor 118 itu," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Maxim Balikpapan berjanji menghentikan operasi di Balikpapan untuk sementara waktu. "Kami berjanji sementara berhenti operasi sampai ada mediasi selanjutnya," kata Kepala Cabang Maxim Balikpapan Rizal Bachdar. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait