Penanganan sengketa pers masih menjadi pekerjaan rumah. Meski dinaungi UU Pers, jurnalis dan media kerap dibenturkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).UU ini pun bisa menjerat siapa saja di luar kalangan jurnalis. Benny Oktariyanto, Balikpapan PROTOKOL penyelesaian sengketa pers seakan masih abu-abu. Padahal, sudah ada UU Nomor 40 Tahun 1999. Diperkuat adanya Memorandum of Understanding (Mou) antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers. Banyak pihak menyebut hal ini karena tidak adanya pemahaman yang paripurna. Baik di masyarakat ataupun pihak yang bersinggungan. Banyak kasus produk jurnalistik berujung delik pidana. Yang jika mengacu pada UU Pers, ada mekanisme berjenjang yang mestinya lebih dulu dilakukan. Dengan Dewan Pers sebagai muaranya. Lembaga independen yang menaungi jurnalis dan media akan mengeluarkan pernyataan, penilaian dan rekomendasi (PPR). Inilah yang kemudian menjadi keputusan final. Sesuai mekanismenya melalui hak jawab ataupun hak koreksi. Jika ada kekeliruan dalam sebuah produk berita. Akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Dr Fachriannor menganalogikan kesalahan pemahaman ini seperti memotong rumput menggunakan chainsaw. Salah alat. “Itu kan lucu,” katanya, dalam diskusi online Bayang-Bayang UU ITE dalam Kebebasan Pers gelaran AJI Kota Balikpapan, Sabtu (9/5) siang. Diskusi tersebut digelar untuk memahami konteks penanganan sengketa pers yang kerap berlanjut ke ranah hukum. Mengambil contoh kasus yang menimpa Diananta Putra Semedi, mantan pemimpin redaksi Banjarhits.id—startup media mitra Kumparan. Yang saat ini sedang ditahan Polda Kalimantan Selatan. Proses hukum atas berita Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang tayang 9 November 2019. Dunia pers menurut dosen jurnalistik FISIP ULM itu memang berada dalam bingkai konflik regulasi. Akar permasalahan sengketa pers adalah dampak pemahaman terhadap regulasi yang berbeda-beda. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan. Sebab, duduk perkaranya tidak dipahami terlebih dahulu. Sejak era kolonial kekerasan terhadap jurnalis selalu ada. Dengan pola berbeda-beda. Mulai dari intimidasi, kekerasan fisik hingga kriminalisasi. Minimnya kesadaran akan demokrasi pers penyebabnya. Sebagai pilar keempat demokrasi, kebebasan pers sejatinya mutlak diwujudkan. Alih-alih mendukung itu, dampak minimnya pemahaman ini tak jarang menyebabkan jurnalis menjadi korban kekerasan. Bahkan juga dilakukan masyarakat sipil. “Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 belum maksimal dan belum tersosialisasikan dengan bagus. Belum dipahami publik secara baik. Belum tersosialisasi baik di kalangan pengusaha yang sering bersinggungan,” sebut Fachriannor. Dari sisi hukum celahnya tak kalah terbuka. Pasal populer seperti; pencemaran nama baik, ujaran kebencian jadi senjata membungkam kritikan jurnalis melalui berita. Sepanjang 2019 hingga saat ini, “korban” pasal-pasal dalam UU ITE ini tidak hanya menjerat lawan politik. Meluas hingga menyentuh buruh, aktivis, pegiat HAM, pejuang lingkungan dan jurnalis. Pasal-pasal yang banyak kalangan menyebutnya pasal karet “adu kuat” dengan pasal 4 dan 5 dalam UU Pers yang melindungi jurnalis. “Demokrasi di Indonesia sedang mengalami ancaman kalau (kriminalisasi pers) ini masih terjadi. Indonesia menuju underdemokrasi,” kata Fachriannor. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim menilai ada hal lain yang tak kalah penting dari pemahaman bagaimana seharusnya penanganan sengketa pers. Polisi disinyalir tidak serius menanggapi persoalan yang menyangkut kekerasan terhadap jurnalis. Sepanjang Mei 2019 hingga Mei 2020 AJI mencatat ada 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Mengalami kenaikan dari periode sama 2018 ke 2019. Dari sekian banyak kasus itu, tiga di antaranya adalah kekerasan melalui kriminalisasi. Salah satunya kasus yang menimpa mantan pemred Banjarhits, Diananta. Dua kasus lainnya, gugatan mantan menteri pertanian pada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kriminalisasi jurnalis Amerika Serikat di Palangkaraya hingga akhirnya dideportasi. “Sekelas menteri saja tidak paham dengan undang-undang. Jadi agak wajar juga banyak masyarakat yang tidak paham dengan mekanisme penanganan sengketa pers. Sementara jika jurnalis yang menjadi korban kekerasan fisik dan melaporkan, itu tidak mudah. Banyak kasus tidak selesai, beberapa hanya sampai di etik,” katanya. Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia dari catatan Reporters Without Borders (RSF) pada 2020 berada di posisi 119. Naik dari tahun sebelumnya di posisi 124. Masih lebih baik dibandingkan Filipina di posisi 136, Burma 139, Thailand 140, Kamboja 144, Brunei 152, Singapura 158, Laos 172 dan Vietnam 175. Meski begitu, angka ini masih jauh dibanding Malaysia di posisi 101 apalagi Timor Leste di posisi 78. Melihat peningkatan indeks ini tidak tercermin dalam situasi di lapangan. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri diharapkan bisa menjadi sebuah peraturan Polri. Sehingga akan bersifat mengikat. Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengatakan, melihat kasus yang dialami Diananta ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama, adalah terkait penanggung jawab. Seperti diketahui, Banjarhits.id adalah rekanan startup dalam program 1001-media Kumparan. Dalam kerja sama keduanya, dinyatakan bahwa produk yang dihasilkan disebut menjadi tanggungjawab Banjarhits.id. Dasar ini yang kemudian membuat penyidik memeriksa Diananta selaku pemimpin redaksi saat itu. Soal lain, penyidik juga meminta pendapat ahli pers setempat. Memang seyogianya dalam kasus pers seperti ini, kepolisian harus meminta pendapat ahli pers. Namun yang perlu diperhatikan, kata Agung, dalam memberikan keterangan atau pernyataan, ahli pers harus memegang mandat lewat sebuah surat dari Dewan Pers. “Jadi, ada mandatori di situ,” sebutnya. Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah melihat ada anomali penyelesaian sengketa pers. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak menyebut bahwa sengketa pers bisa berlanjut pada proses hukum. Celah penyelesaian ke jalur hukum justru tertuang dalam MoU Dewan Pers dan Polri. Poin pada pasal 4 ayat 3 memungkinkan proses berlanjut ke jalur hokum, jika tidak ada kepuasan para pihak dengan keputusan Dewan Pers. “Kalau berbicara hukum, bagaimana mungkin sebuah MoU lebih mengikat dibanding UU Pers,” tanyanya. Jika melihat fungsinya Dewan Pers, semestinya persoalan ini sudah selesai. Seperti satu dari enam fungsi Dewan Pers, yakni menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan pers. “Menyangkut hak koreksi, hak jawab,” sebutnya. Pada kasus Banjarhits.id, Castro—sapaan Herdiansyah Hamzah—menolak jika Diananta harus bertanggungjawab secara pribadi. Banjarhits.id menurutnya masih terikat sebagai mitra media Kumparan. “Betul bisa disclaimer terhadap berita, tapi tidak bisa disclaimer Diananta bukan bagian Kumparan. Secara khusus, ini tidak menyeimbangkan posisi satu dengan lainnya,” tekannya. Castro menilai, sepanjang itu menyangkut produk jurnalistik, maka putusan Dewan Pers adalah final dan mengikat. “Kalau begitu seharusnya tidak ada lanjutan hukum di luar itu,” sebutnya. Yang menarik, berdasarkan kewenangan yang sudah diatribusikan UU Pers, Dewan Pers memiliki hak veto yang bisa digunakan. Menyimpulkan sebuah berita sebagai produk jurnalistik. Lalu jika berujung sengketa maka penyelesaiannya harus melalui protokol Dewan Pers. “Yang saya bingung, kenapa Dewan Pers tidak menggunakan hak vetonya. Sehingga dalam kasus Banjarhits.id, sekalipun ada disclaimer, kalau kemudian Dewan Pers mem-veto itu, maka selesai persoalan. Sekalipun dengan melanggar MoU,” tegasnya. Situasi pelik dunia pers saat ini juga dipengaruhi tiga aspek yang dijadikan parameter lembaga pemeringkat indeks kebebasan pers dunia Reporters Without Borders. Yakni hukum, politik dan ekonomi. Aspek hukum terkait seberapa kuat regulasi melindungi dan menjamin kebebasan pers. Banyak data kasus kekerasan tidak mencerminkan perlindungan pers. Kemudian politik yang dilihat dari bagaimana respons negara melalui pemerintah terhadap kasus kriminalisasi pekerja media. “Kasus Udin sampai puluhan tahun sekarang tidak tuntas. Bahkan yang paling aneh pada 2019, negara secara terbuka melarang akses internet di Papua. Itu menandakan negara merespons kasus kemerdekaan pers secara negatif,” pungkasnya. (dah)
Gagal Paham UU Pers Berujung Kriminalisasi Jurnalis
Selasa 12-05-2020,13:16 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,06:03 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 4 Maret 2026, Cek di Sini!
Rabu 04-03-2026,08:31 WIB
Kabar RSUD Harapan Insan Sendawar Tahan Pasien Mencuat, Direktur Membantah
Rabu 04-03-2026,10:30 WIB
Pertahankan Tanah Warisan Dipidana, Pledoi Salasiah dan Hanafiah: Ada Potensi Kriminalisasi
Rabu 04-03-2026,07:00 WIB
Borneo FC Curi Poin dari Kandang Persija, Gol Injury Time Gagalkan Kemenangan Macan Kemayoran
Rabu 04-03-2026,10:01 WIB
PKB Ingatkan Pemprov Kaltim soal Kepekaan Anggaran: Kepercayaan Rakyat Itu Mahal!
Terkini
Rabu 04-03-2026,22:35 WIB
PTMB Balikpapan Mulai Transformasi Layanan Air Bersih 2026, Target 12 Ribu Sambungan Baru
Rabu 04-03-2026,22:00 WIB
Mojtaba Khamenei Terpilih Menjadi Pimpinan Tertinggi Iran Gantikan Ali Khamenei, Ini Profilnya
Rabu 04-03-2026,21:30 WIB
Perbaikan Pipa dan Tekanan Jaringan Sebabkan Air Keruh di Balikpapan
Rabu 04-03-2026,21:00 WIB
Dishub Kutai Barat Minta Polisi Turun Tangan Tertibkan Truk ODOL, Rencana Bangun 3 Jembatan Timbang
Rabu 04-03-2026,20:27 WIB