Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, didampingi Kanit Jatanras IPTU Abdul Rauf saat menyampaikan press release. (Arman/DiswayKaltim) ================== SAMARINDA, Diswaykaltim.com - Tindakan penyerangan serta pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok anggota Organisasi Masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda. Dari 49 anggota yang diamankan. Sebanyak 26 orang telah melanggar pasal-pasal tertentu dan ditahan. Diberitakan sebelumnya, keributan yang di lakukan para anggota ormas itu terkait penagihan utang proyek kepada PT Putra Tanjung, pada Sabtu (9/5/2020 ) kemarin, tepatnya di Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamata Sungai Pinang. Tindakan tersebut berujung aksi kriminal dan terpaksa ditangani Satreskrim Polresta Samarinda. Dengan sejumlah barang bukti. "Sebanyak 19 sajam kita amankan,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, didampingi Kanit Jatanras IPTU Abdul Rauf, Minggu (10/5/2020) pukul 17.00 sore di Mapolresta Samarinda. “Untuk unsur kriminal yang dilakukan mereka yakni tindak kekerasan, pengrusakan, dan 13 orang positif narkoba. Hanya saja, 6 orang ditangani Satreskrim karena terjerat pasal berlapis, yakni kasus sajam dan narkoba," sambung Damus. Kemudian, untuk 26 orang yang ditahan dikenakan undang-undang tentang ancaman kekerasan dan pengrusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, pengrusakan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," ujar Damus. Terpisah, Kuasa Hukum Ormas RKB Dony Setio Budi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum berlaku, tetapi upaya hukum pada pra peradilan nantinya akan dilakukan pihaknya. "26 anggota kita tengah ditahan, kita tetap ikuti prosesnya. Tapi nanti upaya hukum akan kita lakukan pada pra peradilan.” “Karena pasal yang dikenakan terkait sajam itu tidak benar. Sajam posisinya dalam mobil semua dan tidak ada instruksi apa-apa dari ketua kami," terangnya. (Ar/Byu)
26 Anggota Ormas Terancam 7 Tahun Penjara, 13 Orang Diantaranya Positif Narkoba
Minggu 10-05-2020,20:13 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,09:40 WIB
Update Perang Iran-Israel: Fasilitas Nuklir Dimona Diserang Rudal Nuklir Iran
Minggu 22-03-2026,17:15 WIB
AS Ancam Luluhlantahkan Fasilitas Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka, Ini Respons Teheran
Minggu 22-03-2026,16:03 WIB
12 Rumah di Jalan Veteran Bontang Dilahap Api, Penyebab Masih Misteri
Minggu 22-03-2026,15:13 WIB
Selama Lebaran, Harga Elpiji 3 Kilogram di Balikpapan Naik Drastis, Rp 65 Ribu Per Tabung
Minggu 22-03-2026,09:52 WIB
Hasil Kualifikasi MotoGP Brasil 2026: Fabio Di Gianantonio Pole, Mark Marquez Start Posisi 3
Terkini
Senin 23-03-2026,08:11 WIB
Baznas Kaltim Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah Rp23,15 Miliar kepada 16.179 Mustahik
Senin 23-03-2026,07:34 WIB
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah! Podium Moto3 Brasil 2026 Diwarnai Red Flag Dramatis
Senin 23-03-2026,07:14 WIB
Pemudik dari Balikpapan Kini Punya Pilihan Baru Masuk Tol IKN, Tak Lagi Lewat Manggar Saja
Minggu 22-03-2026,22:50 WIB
KPK Benarkan Gus Yaqut Keluar dari Rutan 2 Hari sebelum Idulfitri 1447 H, Ini Alasannya..
Minggu 22-03-2026,22:27 WIB