DPRD Kaltim Gandeng Polda dan Kejati Susun Raperda Pertambangan MBLB

Selasa 01-09-2026,19:31 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Sementara pada 2026, terdapat dua perkara yang masih berjalan. Seluruh perkara yang disebut Yugo tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang pasir.

Menurut Yugo, Polda Kaltim mendukung penyusunan Perda MBLB karena regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, keberadaan Perda juga diharapkan dapat memperjelas proses perizinan serta mendukung pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal masih menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA: 15 Kasus Tambang Ilegal Diungkap Sepanjang 2025, 17 Pelaku Dijerat Hukum

“Sekarang kan kita belum pakai Perda dulu ya, karena belum ada. Kita pakai Undang-Undang Minerba,” bebernya.

Yugo menambahkan, keberadaan Perda nantinya juga diharapkan memperkuat pengawasan melalui keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Setelah ada Perda itu, PPNS sudah membantu dalam pengawasan, baik pengawasan secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Soroti Potensi Tumpang Tindih Kawasan pada Bisnis Karbon

Dalam penegakan aturan, peran PPNS nantinya dapat lebih dikedepankan bersama aparat penyidik agar pengawasan dilakukan secara bersama-sama.

Yugo menegaskan, keberadaan Perda MBLB diharapkan membawa tiga manfaat utama: memberikan kepastian hukum, mempermudah proses perizinan, serta mendukung pembangunan dan PAD.

Kategori :