SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ilegal menjadi salah satu persoalan yang dibedah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB.
Untuk memperkuat regulasi tersebut, Pansus melibatkan Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
Ketua Pansus Raperda MBLB DPRD Kaltim, Reza Pahlevi mengatakan, sejumlah masukan dari aparat penegak hukum telah menjadi bahan penyempurnaan draf Ranperda.
“Tadi ada beberapa poin kesimpulan yang sudah kita masukkan ke dalam draf nanti dan ada juga beberapa poin tambahan saran dari masukan dari jajaran Polda Kaltim dan juga dari Kejati Kaltim,” kata Reza, Selasa, 1 September 2026.
BACA JUGA: Rencana Penataan MBLB di Kaltim Masih Terkendala Kewenangan Teknis
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan ilegal. Pansus juga membahas kepastian hukum bagi pelaku usaha serta hambatan yang selama ini muncul dalam proses perizinan.
Reza mengatakan, regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap proses legalisasi bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin.
“Salah satu yang memang diminta oleh teman-teman aparat penegak hukum adalah bagaimana regulasi yang ada ini memuat kepastian hukum agar teman-teman yang prosesnya saat ini memang belum berizin bisa dibuatkan untuk legal daripada proses perizinannya,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, upaya mengurangi aktivitas pertambangan ilegal juga menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan Raperda MBLB.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Minta Regulasi Galian C Dipermudah, Samsun: Kalau Ditutup Semua, Kita Bangun Pakai Apa?
Pansus juga menyoroti mata rantai pengangkutan hingga penjualan hasil MBLB. Pengaturan distribusi menjadi bagian yang turut dibahas dalam penyusunan regulasi tersebut.
Reza menyebut, aktivitas pelaku usaha melalui jalur darat maupun sungai menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.
Keterlibatan Polda Kaltim dalam pembahasan Raperda tersebut, juga berkaitan dengan penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di lapangan.
Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas menyebut, sepanjang 2025 terdapat satu perkara pertambangan ilegal yang telah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA: Mudahkan Pengusaha Lokal, Bupati Berau Siap Dampingi Proses Perizinan Galian C ke Provinsi