Dana Transfer Pusat Rp 26,2 Miliar Cair, Gaji PPPK Samarinda Masih Terselamatkan

Selasa 18-08-2026,16:49 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemkot Samarinda menerima dana transfer pusat sebesar Rp26,22 miliar dari pemerintah pusat sejak 7 Agustus 2026. 

Dana tersebut membantu mengurangi tekanan fiskal, meski nilainya masih jauh dari total kurang salur DBH yang menjadi hak pemerintah daerah.

Pencairan tersebut setara sekitar 6,1 persen dari akumulasi kurang bayar DBH Samarinda hingga Tahun Anggaran 2024. 

Setelah pencairan terbaru, Pemkot Samarinda masih menunggu sekitar Rp401,49 miliar yang belum masuk ke kas daerah.

BACA JUGA:Awal September, Jabatan OPD Kosong di Samarinda Bakal Diisi Serentak

“Terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, pembayaran misalnya PPPK, PPPK paruh waktu,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun,belum lama ini.

Andi Harun mengatakan dana tersebut harus dikelola secara hati-hati karena kebutuhan wajib pemerintah daerah masih cukup besar. 

Menurutnya, kondisi fiskal Samarinda membuat pemerintah harus menyusun ulang prioritas belanja. 

Dana yang tersedia harus diarahkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pelayanan publik dan kewajiban pemerintah, yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Andi Harun menyebut pembayaran utang Pemkot Samarinda saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen dari total kewajiban yang berada di kisaran Rp400 miliar. 

BACA JUGA:Wali Kota Samarinda Berharap Pemprov Lakukan Koordinasi Lintas Daerah Tangani Karhutla

Karena itu, pencairan DBH terbaru belum dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek strategis baru.

"Jumlahnya cuma 26 miliar itu mana bisa membiayai proyek strategis,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda harus menekan rencana pembangunan yang membutuhkan anggaran besar agar kebutuhan pelayanan dasar tetap terpenuhi. 

Pemerintah akan lebih berhati-hati dalam menjalankan program yang bersifat mercusuar di tengah keterbatasan fiskal.

Kategori :