Tujuh Tahanan Lapas Bontang Bebas di HUT RI ke-81

Senin 17-08-2026,15:35 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Baharunsyah

Berupa pengurangan masa pidana. Sedangkan 14 orang menerima Remisi Umum II (RU-II). 

“Untuk penerima RUII, tujuh orang langsung dinyatakan bebas, sementara tujuh lainnya masih harus menjalani pidana pengganti (subsider)," tambahnya. 

Sementara jika melihat kasus kejahatan, lanjut Huzaifah, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika sebanyak 953 orang. 

Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus perlindungan anak sebanyak 185 orang. 

Lalu pencurian sebanyak 94, kasus penggelapan 29 orang, pembunuhan 25 orang, penipuan 9 orang, korupsi 5 orang, penganiayaan 5 orang, kepemilikan senjata tajam 4 orang, tindak pidana kesehatan 4 orang.

Ada juga kekerasan seksual 3 orang, illegal logging 2 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 orang, perdagangan manusia 1 orang, kesusilaan 1 orang, dan tindak pidana lainnya sebanyak 15 orang.

BACA JUGA:Tarif Parkir Progresif Mulai Diterapkan di BCM, Makin Lama Masuk Makin Naik Angkanya

Besaran remisi yang diterima juga bervariasi. Sebanyak 137 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 249 orang dua bulan, 345 orang tiga bulan, 318 orang empat bulan, 250 orang lima bulan, dan 38 orang menerima remisi enam bulan. 

Di balik pemberian remisi kepada ribuan warga binaan, masih terdapat 387 narapidana yang belum dapat menerima hak tersebut. 

“Penyebabnya macam-macam,” sebutnya. 

Sebanyak lima orang belum memenuhi syarat administrasi karena dokumen putusan pengadilan dan berita acara belum lengkap. 

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Murid di Bontang Kembali Keracunan MBG

Kemudian 85 orang belum memenuhi syarat substantif karena masih harus menjalani sisa pidana dari perkara sebelumnya.

Selain itu, 87 narapidana belum memenuhi ketentuan mengikuti program pembinaan selama minimal enam bulan atau belum menjalani masa pidana enam bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Sementara itu, 148 orang masih menunggu proses usulan remisi akibat keterlambatan administrasi, dan 22 orang telah bebas sebelum tanggal pemberian remisi. (Michael Fredy Yacob)

Kategori :