Hirson Kharisma. ============== Balikpapan, DiswayKaltim.com - Hirson Kharisma, praktisi serikat pekerja independen di Balikpapan menilai, kemungkinan masa pandemi ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk melakukan PHK buruh tanpa pesangon sesuai aturan. Ia menduga adanya kemungkinan modus perusahaan ditutup sementara. Kemudian merumahkan karyawan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja dan tanpa kepastian akan dipekerjakan kembali. “Menurut aturan Ketenagakerjaan, perusahaan hanya bisa memutuskan PHK apabila perusahaan tutup secara permanen,” kata aktivis Persaudaraan Pekerja Sosialis Demokratis (Praksis) ini. Menurutnya, pada pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh karena perusahaan itu tutup. Lantaran mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur). Baca juga: May Day: Jamaah PHK "Atau pengusaha dapat mem-PHK dengan alasan efisiensi. Tapi harus membayar pesangon kepada pekerja sebanyak dua kali, ketentuan pasal 156 pada UU Ketenagakerjaan," papar pengacara publik yang konsen kepada isu Ketenagakerjaan itu. Ia menghitung bahwa dampak corona ini baru sekitar dua bulan. Seharusnya pengusaha tidak bisa menjadikan hal itu sebagai alasan untuk melakukan PHK. "Apalagi Presiden Jokowi juga telah mengimbau agar perusahaan tidak PHK karyawan," sebutnya. Sementara itu, solusi pemerintah pusat dengan meluncurkan program Kartu Pra Kerja dinilai tidak tepat sasaran dan sarat dengan masalah. Bisa dilihat dari segi teknis, skema anggaran maupun kuota penerimaan. "Pekerja yang kehilangan pendapatan dan korban PHK butuh bantuan tunai, bukan dikasih pelatihan," tuturnya. Hirson bersama Praksis, saat ini tengah meluncurkan satu program bernama Balikpapan Labour Solidarity Center (BLSC). Ini adalah program untuk menghimpun dan memberikan pendampingan hukum terhadap buruh yang menjadi korban PHK dan dirumahkan. Di samping itu, Praksis juga tengah mengumpulkan donasi untuk membantu meringankan beban mereka. (das/dah)
Pandemi Jadi Momentum Pelaku Usaha Lakukan PHK tanpa Pesangon
Senin 04-05-2020,12:28 WIB
Editor : Benny
Kategori :