Azis dan Jamal harus mendekam di balik jeruji besi karena mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Jajaran Polres Berau, kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran dan pengguna narkoba di Kabupaten Berau, Sabtu (27/7). Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Paur Subbag Humas, Ipda Lisinus Pinem mengatakan, pengungkapan pertama terjadi terjadi pada pukul 16.30 Wita, di Jalan Mulawarman RT 01, Kampung Batu-batu Kecamatan Gunung Tabur. Dijelaskannya, sekitar pukul 15.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. “Setelah anngota berhasil mengantongi cukup informasi, kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Abdul Azis (42),” ungkapnya. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 poket besar yang diduga narkotika jenis sabu, 5 poket sedang dan 6 poket kecil dengan berat total 43,15 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka. “Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Berau guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Setelah melakukan pengembangan dari tersangka Azis, beberapa jam kemudian, Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu bernama Jamal (39) diduga penyuplai sabu ke Abdul Azis yang sebelumnya telah diamankan. Dikatakan, Pinem, Jamal ditangkap di rumahnya Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb pada pukul 23.00 Wita. Dari tangan Jamal petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket sedang seberat 6,15 gram; 4 (empat) buah pipet kaca, 3 buah korek gas; 1 buah tutup besi berlubang dua; 1 buah tutup botol air mineral berlubang dua; 3 buah sedotan warna putih; 2 bungkus rokok Esse Berry Pop; 1 plastik warna hitam, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka Abdul Azis dan Jamal, mereka mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina saat bekerja. “Atas perbuatan keduanya tersebut harus, baik Azis maupun Jamal, terancam Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (*/rie/app)
Konsumsi Sabu untuk Stamina, 2 Pria Diringkus
Rabu 31-07-2019,17:56 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,11:00 WIB
Truk Tangki BBM Lindas Ibu-Anak di Jalan Juanda Samarinda Tidak Terdata oleh Pertamina
Jumat 20-02-2026,09:02 WIB
Nama Dicatut dalam SK DBON, Saksi Inspektorat Ungkap Potensi Konflik Kepentingan
Jumat 20-02-2026,08:00 WIB
Identitas Terlacak, Satu Pembobol Toko di MT Haryono Balikpapan Terciduk, Satu Masih Buron
Jumat 20-02-2026,08:30 WIB
Pemkab Berau Siapkan Rp9 Miliar untuk Dukung Pemisahan BPBD dan Damkar
Jumat 20-02-2026,07:00 WIB
Kebakaran di Barong Tongkok, Satu Rumah dan 3 Motor Ludes
Terkini
Jumat 20-02-2026,22:11 WIB
Perjanjian ART Indonesia–AS Resmi Diteken, 1.819 Produk Ekspor Dapat Tarif Nol Persen
Jumat 20-02-2026,21:29 WIB
Distribusi MBG di Balikpapan Selama Ramadan Masih Menunggu Arahan Teknis
Jumat 20-02-2026,20:35 WIB
Anggaran Pengawasan Bapokting Hilang, Disperindag Kutim Tak Bisa Pantau Lonjakan Harga
Jumat 20-02-2026,19:47 WIB
Perputaran Uang di Festival Ramadan Tenggarong Diprediksi Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Jumat 20-02-2026,18:58 WIB