SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemkot Samarinda resmi mengoperasikan Zona 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan sejak Kamis 30 Juli 2026.
Beroperasinya zona baru tersebut menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah kota.
Dari yang semula menggunakan metode open dumping menjadi sanitary landfill sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
KLH sendiri mewajibkan penghentian pembuangan terbuka sebelum 1 Agustus 2026.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, perubahan sistem ini membuat seluruh aktivitas pembuangan sampah kini dipusatkan ke Zona 2.
BACA JUGA:Jalan Sehat Meriahkan Dies Natalis Ke-46 SMKN 4 Samarinda
Sementara Zona 1 yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai lokasi pembuangan mulai ditutup dan memasuki tahap penataan.
Melalui metode sanitary landfill, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk di ruang terbuka.
Melainkan dipadatkan secara bertahap, ditutup dengan lapisan tanah, serta dilengkapi sistem pengolahan air lindi dan pengendalian gas metana untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
"Alhamdulillah tanggal 30 Juli sudah kita mulai operasional Zona 2. Jadi Zona 1 kita tutup, sekarang operasional pembuangan akhir itu ke Zona 2," ujarnya Sabtu 1 Agustus 2026.
BACA JUGA:Dana Porprov untuk Kontingen Samarinda Kini Bergantung pada Pembahasan APBD Perubahan 2026
Menurut Neneng, perubahan sistem tersebut menjadi bukti bahwa Samarinda berhasil memenuhi arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping, sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemkot Samarinda juga mulai melakukan penataan terhadap Zona 1, agar pengelolaannya memenuhi standar lingkungan.
"Pengelolaannya dibuat berlapis. Selain ada lapisan tanah, juga disiapkan sistem pengolahan air lindi dan pengendalian gas metana sehingga lebih aman dibanding metode sebelumnya," katanya.
Bersamaan dengan operasional Zona 2, Pemkot Samarinda juga menerapkan rekayasa waktu penerimaan sampah di TPA Sambutan.