Setiap hari aktivitas pembuangan dihentikan sementara mulai pukul 14.00 Wita hingga 17.00 Wita agar petugas memiliki waktu untuk melakukan pemadatan, penataan, serta penutupan sampah menggunakan lapisan tanah sesuai standar sanitary landfill.
BACA JUGA:Andi Harun Tegaskan SiLPA APBD Samarinda 2025 Hanya Rp76,61 Miliar, Bukan Rp572 Miliar
Neneng menjelaskan kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan sistem baru.
Karena setiap timbunan sampah harus segera ditata sebelum volume terus bertambah.
"Jadi kita tutup selama tiga jam, jam 2 sampai jam 5. Itu tujuannya supaya sampah yang sudah ke situ sudah bisa kita tata."
BACA JUGA:Dokumen KIR Diduga Dipalsukan, Dishub Samarinda Bongkar Modus Solar Subsidi
"Ibaratnya memberi kesempatan teman-teman TPA untuk menata selama tiga jam itu," jelasnya.
Selain perubahan sistem pengelolaan sampah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga turut mendukung operasional Zona 2 dengan menangani penerangan jalan menuju kawasan TPA.
Sementara itu, Zona 1 yang telah penuh dan resmi ditutup sejak 30 Juli 2026 mulai disiapkan untuk proses rehabilitasi.
Kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi open dumping tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) setelah seluruh tahapan penutupan selesai dilakukan.