Roadmap Penataan Pulau Miang Ditarget Rampung 2027

Selasa 14-07-2026,14:47 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kutim mulai mengimplementasikan roadmap penataan Kawasan Kampung Bahari Nusantara (KBN) Pulau Miang. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mewujudkan destinasi wisata bahari yang tertata, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir. 

Program tersebut ditargetkan berjalan secara bertahap hingga 2027 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penataan dan Pengembangan KBN Pulau Miang, Trisno, mengatakan penataan kawasan tidak lagi dilakukan secara parsial. 

BACA JUGA:AKBP Aryansyah Resmi Gantikan AKBP Fauzan, Pemberantasan Narkoba Jadi Atensi Polres Kutim

Seluruh instansi kini bekerja berdasarkan target dan tahapan yang telah disepakati agar setiap program saling mendukung dan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Menurutnya, langkah awal yang menjadi fokus ialah menyelaraskan seluruh pekerjaan melalui satu kerangka acuan dan satu peta jalan. 

Dengan pola tersebut, setiap perangkat daerah memiliki tugas yang jelas sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

BACA JUGA:Mahyunadi Minta Maaf, Seragam Gratis Siswa Kutim Molor akibat Pergeseran Anggaran

“Seluruh anggota bergerak bersamaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam satu kerangka waktu, satu peta jalan, dan satu sistem koordinasi, sehingga tidak ada kegiatan yang saling menunggu maupun tumpang tindih,” ujar Trisno saat di konfirmasi belum lama ini.

Ia menjelaskan, implementasi roadmap merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan pada awal Juni 2026. 

Surat edaran tersebut menjadi dasar dalam mengendalikan aktivitas di kawasan pesisir Pulau Miang sekaligus mengawali proses penataan secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan larangan pembangunan baru di atas ekosistem terumbu karang serta penghentian pembuangan limbah ke laut. 

Di sisi lain, seluruh bangunan yang telah berdiri akan didata, dipetakan, dan diregistrasi sebagai bagian dari proses penataan kawasan.

BACA JUGA:Akses Jalan Sangatta–Bengalon Rusak, Arfan Desak BBPJN Utamakan Titik yang Paling Mendesak

Kategori :