PASER, NOMORSATUKALTIM – DPRD Paser mendorong kemajuan generasi muda melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan.
Penyusunan produk hukum tersebur dibahas pekan lalu oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi kepemudaan, dan perwakilan mahasiswa di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyempurnakan substansi raperda melalui pembahasan pasal demi pasal.
Serta menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
BACA JUGA:DPRD Paser Matangkan Dua Raperda Strategis, Perketat Pengawasan Miras dan Tata Tempat Hiburan
Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Halid mengatakan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan generasi muda di Kabupaten Paser.
"Kita ingin memastikan bahwa raperda ini benar-benar matang, komprehensif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pemuda di Paser," ujarnya.
Menurutnya, penyempurnaan naskah raperda menjadi langkah penting sebelum dilakukan pengesahan dan konsultasi dengan pemerintah pusat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bupati Berau Buka MTQ ke-56, 738 Peserta dari 13 Kafilah Kecamatan Bersaing di Kecamatan Talisayan
Sementara itu, Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain, menekankan bahwa pembangunan kepemudaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan hanya menjadi beban satu instansi.
"Tanggung jawab kepemudaan itu jangan sampai hanya ada di satu instansi saja, contohnya Disporapar."
"Tidak mungkin hanya satu dinas yang bertanggung jawab secara terpusat. Ini adalah kerja kolaboratif," tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Paser Terima Rancangan KUA-PPAS, Proyeksi APBD 2027 Rp3,121 Triliun
Ia berharap seluruh OPD dapat mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing sehingga program pembangunan kepemudaan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser, Syarif Rakhmadani, mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda Pembangunan Kepemudaan telah dimulai sejak 2025.