Karena itu, BKSDA Aceh kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, ataupun melukai orang utan. Seluruh aktivitas tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan satwa liar.
Menurut Ujang, perburuan serta perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan populasi orang utan Sumatra.
BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Ronaldo Pencetak Gol Tertua di Fase Gugur, Messi Perpanjang Rekor
Selain itu, alih fungsi kawasan hutan juga mempersempit ruang hidup satwa tersebut sehingga semakin sering memasuki wilayah perkebunan dan permukiman.
BKSDA juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan maupun pembukaan lahan secara ilegal di kawasan yang menjadi habitat orang utan.
Apabila masyarakat menemukan orang utan berada di luar kawasan hutan, baik di perkebunan maupun di sekitar permukiman, BKSDA meminta agar tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan satwa maupun manusia.
BACA JUGA:Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Soroti Penyesuaian Bankeu, Sebut Hambat Aspirasi Warga