“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, KT dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.