Komplotan pencuri yang menjarah Kapal MV Ever Judger saat diamankan di Mapolsek Semayang. (Andri/DiswayKaltim) ================== Balikpapan, Diswaykaltim.com - Kapal MV Ever Judger yang merupakan penyebab terjadinya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada bulan Maret 2018 silam kini telah menjadi barang bukti sitaan negara. Namun keberadaannya di tengah laut, justru ‘dilirik’ orang yang tidak bertanggungjawab. Informasi yang dihimpun, pada Rabu (22/4/2020) lalu sekitar pukul 22.30 wita. Kapal MV Ever Judger ternyata dijarah oleh kawanan pencuri. Tak tanggung-tanggung. Pelaku pencurian di kapal berbendera negara Panama itu berjumlah sebanyak 10 orang. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Semayang setelah ditindak tegas oleh jajaran TNI Angkatan Laut (AL). Singkat cerita, terungkapnya kasus ini berawal saat personil TNI Posmat PPU dan Posal Kampung Baru (Lanal Balikpapan) melakukan patroli perairan di sekitaran lokasi kapal. Ketika itu, petugas melihat sebuah kapal berjalan lambat seperti membawa barang berat. Rupanya, setelah di dekatin. Kapal yang berawakkan tiga orang tersebut sedang mengangkut benda-benda yang diambil dari Kapal MV Ever Judger. "Awalnya kita amankan tiga orang itu. Setelah di interogasi mereka mengakui melakukan pencurian di Kapal MV Ever Judger yang sedang jangkar di Teluk Balikpapan," ujar Kapolsek Semayang, Kompol Dika Yosep Anggara, Senin (27/4/2020). Tak berhenti sampai disitu. Dari keterangan ketiga orang itu. Masih ada rekan-rekannya yang menunggu dijemput di Kapal MV Ever Judger. Sehingga petugas kembali bergerak dan mengamankan para pelaku lainnya. "Ada dua orang di speedboat yang sedang menunggu. Dua orang ini langsung kami amankan,” tambah Dika. Namun dari pengakuan pencuri yang diamankan lebih dulu. Masih ada rekannya yang bersembunyi di atas kapal. Tapi karena minimnya pencahayaan, karena malam. Pencarian dilanjutkan esok harinya. "Pagi harinya sekitar jam 8 petugas kembali kesana. Pencarian berlangsung selama 1 jam, karena para pelaku ini sembunyi. Tapi akhirnya semua berhasil diamankan. Sehingga total pelakunya ada 10 orang,” urainya. Kemudian tambah Dika, selain 10 pelaku, pihaknya juga mengamankan dua kapal yang digunakan saat menjarah Kapal MV Ever Judger tersebut. Untuk selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi kepada pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari). "Barang buktinya ada beberapa tabung yang lumayan berat, peralatan komputer dari kapal yang diambil dan rencananya akan dijual. Yang lainnya peralatan untuk melakukan pencurian dan dua kapal milik pelaku yang dipakai untuk beraksi," tuturnya. Sementara itu, salah seorang pelaku bernama Ancong (39) mengaku awalnya hanya melihat-lihat kondisi kapal saja. Tapi belakangan timbul niat untuk mencuri barang-barang berharga seperti besi tua, lantaran kapal tersebut tidak ada yang menjaga. "Saya naik ke kapal nggak ada orang. Pertama kali nggak ada saya ambil, saya naik aja terus lihat terus pulang. Tapi saya kembali ambil besi yang terhambur diatas," ujarnya. Ancong mengaku usai mencuri besi sebanyak 100 kilogram, langsung dijualnya kepada pengepul. "Saya sekali aja ambil langsung saya jual. 100 kilo itu dapat Rp 400 ribu," jelasnya. (Bom/Byu)
Disita Negara, Kapal Pencemar Teluk Balikpapan Dijarah Pencuri di Tengah Laut
Senin 27-04-2020,16:55 WIB
Editor : Bayu
Kategori :