Bupati Layangkan Surat ke Enam Perbankan 

Minggu 26-04-2020,10:56 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Bupati Kutim Ismunandar meminta enam perbankan memberikan keringanan pinjaman bagi pegawai. (humas) Sangatta, DiswayKaltim.com – Bupati Kutim Ismunandar mengeluarkan surat permohonan bernomor 180/33/HK.PPU/IV/2020 yang ditujukan untuk enam pimpinan perbankan. Surat itu terkait permohonan pertimbangan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan Non ASN (TK2D). Perbankan dimaksud diantaranya Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, Mandiri Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Surat itu mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID) 19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Imbasnya saat ini telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat. Dikatakan Ismu dalam surat tersebut terjadi penurunan pendapatan ASN. Dan pada saat yang sama juga terjadi peningkatan biaya konsumsi rumah tangga. Keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan ASN dan non-ASN untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman dari Perbankan. “Pertimbangannya kurang lebih karena banyaknya keluhan ASN maupun Non ASN imbas di tengah pandemi COVID-19. Selain itu harga bahan pokok juga pada naik. Sementara pendapatan berkurang karena adanya pembatasan COVID-19, pegawai yang punya usaha diluaran tidak dapat menjalankan usahanya dan juga adanya pemangkasan anggaran 50 persen dari pusat, sehingga mereka terdampak COVID-19 dan berpotensi tidak mampu membayar cicilan,” jelasnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemkab Kutim dengan ini mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan pinjaman bagi ASN dan non ASN di lingkup Pemkab Kutim selama 3 bulan. Yakni April, Mei dan Juni. Permohonan ini dapat menjadi bahan pertimbangan kepada setiap bank dan demi terjalinnya kerja sama yang baik dengan Pemkab Kutim. “Ini bentuknya permohonan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi bank menetapkan kriteria-kriteria terdampak COVID-19, atas dasar itu kami bermohon ke bank agar ASN dan non ASN dapat dipertimbangkan oleh bank sebagai terdampak COVID19,” tutup Ismu. (adv/hms13/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait