Disbun Kaltim Buka Ruang Pengaduan Pembelian TBS Murah

Sabtu 20-06-2026,13:01 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Yos Setiyono

Data penetapan harga TBS periode 1–15 Juni 2026, mencatat harga untuk tanaman berusia 10 hingga 20 tahun berada di angka Rp 3.403,83 per kilogram. Kelompok usia tanaman tersebut, menjadi acuan bagi sebagian besar kebun sawit produktif.

Sementara itu, harga tertinggi tercatat pada tanaman berusia 21 tahun sebesar Rp 3.355,43 per kilogram, dan harga terendah pada tanaman berusia 3 tahun sebesar Rp 2.989,34 per kilogram.

Muzakkir mengatakan, harga yang telah ditetapkan dalam forum penetapan harga menjadi acuan bagi perusahaan dan petani yang menjalankan pola kemitraan.

"Kita ingin ada keseimbangan dan keadilan dalam kemitraan antara perusahaan dan petani. Harga yang ditetapkan itu sudah melalui proses analisis dan kesepakatan bersama," bebernya.

BACA JUGA: DPRD Kutim Dorong Kesetaraan Harga Sawit, Perusahaan Diminta Patuhi Regulasi

Selain melakukan pemantauan di tingkat daerah, Disbun Kaltim juga mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengawasan harga TBS.

Seluruh daerah pun diminta menyampaikan perkembangan harga secara berkala kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Pemerintah pusat juga memberi perhatian terhadap persoalan harga TBS ini. Karena itu daerah diminta aktif melakukan pemantauan dan pelaporan," ujarnya.

Ia menambahkan, petani maupun masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan transaksi pembelian TBS yang diduga tidak sesuai dengan harga yang berlaku.

BACA JUGA: Sempat Merosot, Harga TBS Kelapa Sawit di Paser Naik Lagi ke Rp 3.000 per Kilogram

"Kalau ada temuan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah, silakan dilaporkan. Nanti akan diteruskan ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan atau investigasi," kata Muzakkir.

Muzakkir mengatakan, Informasi mengenai adanya perusahaan yang membeli TBS di bawah harga acuan, Sebelumnya muncul dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama perusahaan perkebunan sawit pada 17 Juni 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, terungkap masih terdapat perusahaan yang membeli TBS nonmitra di bawah harga acuan Pemprov. Harga pembelian terendah tercatat sekitar Rp 2.220 per kilogram, sedangkan harga acuan yang berlaku berada di kisaran Rp 3.000 per kilogram.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta perusahaan perkebunan mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Harga Sawit Anjlok, Faizal Rachman: Kutim Seperti Tidak Punya Bupati dan Dinas Perkebunan

Dari hasil rapat tersebut, jumlah perusahaan yang diduga belum mengikuti harga acuan disebut hanya sebagian kecil dibandingkan total perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kategori :