Disbun Kaltim Buka Ruang Pengaduan Pembelian TBS Murah

Sabtu 20-06-2026,13:01 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Yos Setiyono

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dugaan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga acuan pemerintah, mulai mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menyatakan akan menelusuri informasi tersebut, setelah muncul laporan adanya perusahaan perkebunan yang membeli hasil panen petani dengan harga lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Informasi itu mencuat, setelah terungkap adanya perusahaan yang membeli TBS nonmitra di kisaran Rp 2.220 per kilogram. Padahal, harga acuan TBS yang ditetapkan Pemprov pada periode yang sama berada di kisaran Rp 3.000 per kilogram.

Pelaksana Tugas Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, pihaknya akan memeriksa informasi tersebut untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

BACA JUGA: Ardiansyah Singgung Perusahaan Beli Sawit Petani di Bawah Harga Acuan, Disbun Diminta Perketat Pengawasan

"Kita akan identifikasi apa masalahnya. Kalau memang ada indikasi pelanggaran atau aspek lain di luar kewenangan dinas perkebunan, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian," ungkap Muzakkir, Sabtu (20/6/2026).

Menurut dia, proses identifikasi diperlukan karena kondisi petani sawit tidak seluruhnya sama. Sebagian petani menjalin kemitraan dengan perusahaan, sedangkan sebagian lainnya berstatus petani mandiri yang menjual hasil panen melalui jalur berbeda.

Perbedaan pola usaha tersebut, dapat memengaruhi mekanisme transaksi dan harga yang diterima petani. Karena itu, setiap informasi yang masuk perlu diverifikasi sebelum ditentukan langkah lanjutan.

"Harga TBS yang berlaku sekarang kurang lebih Rp 3.400 per kilogram. Angka tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama yang dilakukan melalui mekanisme penetapan harga secara berkala," ujarnya.

BACA JUGA: Puluhan Perusahaan Sawit Dipanggil ke Kantor Bupati Kutim, Bahas Stabilitas TBS

Menurut Muzakkir, penetapan harga TBS dilakukan melalui perhitungan sejumlah komponen yang berkaitan dengan industri sawit.

Komponen tersebut mencakup harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), harga inti sawit atau kernel, serta indeks K yang menjadi dasar perhitungan harga TBS petani.

Berdasarkan berita acara penetapan harga TBS periode 1–15 Juni 2026 Disbun Kaltim, harga rata-rata CPO tercatat sebesar Rp 14.224,67 per kilogram. Sementara harga rata-rata kernel mencapai Rp 13.898,47 per kilogram, dengan indeks K sebesar 89,48 persen.

Kernel sendiri, merupakan bagian inti atau biji sawit yang berada di dalam cangkang buah. Komoditas tersebut diolah menjadi minyak inti sawit, yang memiliki nilai jual tersendiri di pasar. Nilai kernel ikut diperhitungkan bersama harga CPO dalam penetapan harga TBS yang diterima petani.

BACA JUGA: 1.032 Pekebun di Paser Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dari DBH Sawit

Kategori :