Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa pada periode berikutnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan.
Ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif semata karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
“Kami melalui komisi terkait akan menindaklanjuti temuan tersebut. Yang paling penting adalah bagaimana dampaknya terhadap masyarakat bisa diminimalkan dan tidak menimbulkan masalah yang lebih besar,” katanya.
BACA JUGA: 9 Perusahaan di Kutim Masuk Daftar Merah KLH, PROPER di Bawah Standar
Novel mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang, baik bagi ekosistem maupun kesehatan warga yang tinggal di sekitar area kegiatan industri.
Menurutnya, investasi memang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, namun pelaku usaha juga harus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.
“Investasi penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Tetapi lingkungan juga harus dijaga karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data PROPER 2024-2025, terdapat 9 perusahaan di Kutai Timur yang memperoleh peringkat merah. Perusahaan tersebut berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kawasan industri hingga industri semen.
BACA JUGA: Soal 9 Perusahaan Berstatus PROPER Merah, DLHK Berau Hanya Berikan Data, Penilaian di KLHK
Beberapa perusahaan bahkan tercatat kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kepatuhan lingkungan perusahaan di Kutai Timur.
Melalui pemanggilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat, DPRD berharap seluruh pihak dapat menyampaikan langkah konkret untuk memperbaiki kinerja lingkungan serta mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.