Data yang tidak diperbarui secara berkala berisiko menyebabkan bantuan tidak diterima oleh kelompok yang seharusnya menjadi prioritas.
"Melalui sistem yang lebih modern, proses pendataan hingga penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel," tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dinas Sosial akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, hingga perangkat lingkungan.
Sebanyak 365 agen perlindungan sosial juga akan mendapatkan bimbingan teknis sebelum diterjunkan mendampingi proses registrasi, verifikasi, dan validasi data masyarakat.
Agen tersebut terdiri atas aparatur sipil masyarakat serta mitra Dinas Sosial, termasuk pekerja sosial masyarakat, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Tahapan registrasi perlindungan sosial secara digital dijadwalkan berlangsung mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026.
Dalam periode tersebut, masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk memeriksa data serta menyampaikan sanggahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Lebih dari 1.000 Pesepak Bola Muda Akan Bertanding di Liga Balikpapan
Arfiansyah menegaskan keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak dalam memastikan data yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
"Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi dalam menyukseskan digitalisasi perlindungan sosial di Balikpapan," ujarnya.
Disamping itu, pemerintah menargetkan seluruh rangkaian pelaksanaan program dapat selesai pada akhir Juli 2026.
Dengan adanya digitalisasi perlindungan sosial, Dinsos Balikpapan berharap kualitas data kesejahteraan masyarakat semakin baik sehingga berbagai kebijakan dan bantuan sosial dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.