Penyelundupan 1.640 Liter BBM ke Bulungan Digagalkan

Senin 29-07-2019,18:05 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

BBM yang diamankan petugas karena diduga pendistribusiannya ilegal.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Satreskrim Polres Berau, mengamankan 82 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang diangkut mobil pick up dengan nomor polisi DW 8092 DB di Jalan Poros Berau-Bulungan pada Sabtu (27/19) lalu. Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Ipda Alvan Delano mengatakan, diamankannya 82 jeriken berisi 1.640 liter BBM Pertalite dan Solar itu, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas pendistribusian BBM ilegal yang diduga akan dikirim ke wilayah Kabupaten Bulungan. Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mobil pick up tersebut di kawasan Gang Bersama Kampung Simanuk, Kecamatan Gunung Tabur. "Mobil kami amankan setelah mengisi pakai jeriken di SPBU di Maluang bersama tiga orang berinisial MB sebagai pemilik, A dan C sebagai sopir, rencana distribusi ke Bulungan atau tidak masih kami perdalam lagi." jelas perwira berpangkat balok satu itu. Selain berkat laporan masyarakat, penindakan terhadap penjualan BBM ilegal ini juga telah menjadi instruksi pimpinan Polri dalam menjaga pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat. Terlebih saat ini banyak warga yang sulit mendapatkan bahan bakar akibat dikuasai pengetap. Guna memberikan afek jera, pelaku terancam dijerat pasal 53 huruf b atau d Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Yang ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan denda Rp 40 miliar. "Untuk penetapan tersangka kami akan lakukan setelah gelar perkara, tetapi karena ancamannya di bawah 5 tahun kami tidak lakukan penahanan," tutupnya (*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait