Pesan dengan Napi di Lapas, Kurir Diringkus Saat Antar Sabu

Selasa 21-04-2020,18:52 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Petugas Polsek Sebulu saat mengamankan SK beserta barang buktinya. (ist) ====================== Kukar, Diswaykaltim.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pemain narkoba. Ia berinisial SK (23) warga Jalan Antai, Kelurahan Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Kapolres Kukar AKBP Andriasa Susanto Nugroho, melalui Kapolsek Sebulu IPTU Ishaq menerangkan, SK ditangkap, Senin (20/4/2020) kemarin sore sekitar pukul 18.00 Wita di Pelabuhan Feri Tradisional, tepatnya di Desa Sirbaya, Sebulu. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram,” terang Ishaq kepada Disway Kaltim, Selasa (21/4/2020) sore. Sabu itu ditemukan dalam bungkus makanan ringan. Kemudian diletakkan dalam bungkus rokok. Hal itu ucap Ishak, dilakukan SK untuk mengelabui petugas. “Untungnya anggota kami sigap dan berhasil menemukan barang bukti itu,” katanya. Usai diamankan, SK lalu dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk diperiksa. Kepada penyidik, SK mengaku hanya sebagai kurir dan memesankan barang haram tersebut dari Narapidana di Lapas Tenggarong. “Ngakunya pesan dengan Narapidana. Tapi barang bukan dari Lapas, melainkan ada rekan Narapidana itu yang mengantarkan ke Sebulu,” bebernya. “Selanjutnya pelaku yang ambil dilokasi yang sudah ditentukan. Tanpa bertemu langsung. Sedangkan mengenai asal sabu itu apakah benar dari Lapas atau tidak. Masih kita dalami lagi,” tambah Ishaq. SK sendiri, jelas Kapolsek, sudah lama menjadi TO (Target Operasi) Polsek Sebulu. Namun SK terkenal ‘licin’ atau susah ditangkap. “Dulu pernah kami tangkap, tapi karena nggak ada barang bukti. Akhirnya dibebaskan. Nah, baru ini pelaku kami tangkap dan ada barang buktinya,” urainya. Menjadi kurir sabu, SK rencananya akan mendapat upah Rp 500 ribu. Tapi karena tertangkap lebih dulu. Upah tersebut gagal SK dapat. “Sampai barangnya baru dapat upah. Jadi pelaku belum dapat apa-apa dari pengantaran sabu ini,” ujar Ishaq. Akibat perbuatannya, SK sudah mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (byu)

Tags :
Kategori :

Terkait