Pemkot dan Dewan Beda Pendapat, Wacana Revisi Perda Miras dan THM di Bontang

Selasa 19-05-2026,18:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Didik Eri Sukianto

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menilai miras erat kaitannya dengan potensi tindak kriminal.

Bahkan, memiliki dampak negatif di lingkungan sosial lainnya. Dampak jangka panjangnya, akan merusak generasi bangsa.

Karena itu, politisi Partai Gerindra Bontang ini menolak rencana revisi Perda terkait penjualan miras dan legalisasi THM di Kota Taman.

Agus Haris mengakui, wacana revisi perda ini sebenarnya pernah muncul pada 2015. Ketika itu, dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Bontang. Saat itu, dirinya menjadi salah satu orang yang menolak usulan tersebut.

BACA JUGA: Paser Belum Punya Perda Miras, Penjualan Minuman Beralkohol Tak Terkendali

“Alasan saya cukup relevan. Pembatasan peredaran miras ini banyak menghindarkan dampak buruk. Makanya waktu itu saya memilih menolak. Termasuk wacana yang muncul saat ini. Sikap saya tetap sama,” katanya.

Walau tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, revisi dengan alasan untuk meningkatkan PAD, baginya, itu pandangan yang keliru.

Pasalnya, Bontang masih memiliki banyak potensi lain yang bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak PAD. Salah satunya adalah destinasi wisata.

“Dalam Islam, miras itu haram. Kami tidak ingin mendapatkan banyak dampak buruk jika perda itu direvisi. Banyak destinasi wisata kita yang hari ini ramai tetapi belum dipungut retribusi. Ini bisa dimaksimalkan,” terangnya.

BACA JUGA: SiLPA Bontang Rp265 Miliar, Wali Kota Sebut Dampak Efisiensi Anggaran dan Dana Transfer

Diketahui, saat ini Pemkot Bontang sedang memaksimalkan segala potensi untuk mendapatkan uang menambah pundi-pundi kas daerah.

Kategori :