Harga Emas Antam Hari Ini Terkoreksi Rp50 Ribu per Gram

Sabtu 16-05-2026,11:01 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Harga emas Antam hari ini, Sabtu 16 Mei 2026, mengalami penurunan tajam. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia per pukul 10.00 Wita, harga emas Antam turun Rp50 ribu per gram.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.819.000 per gram. Kini, harga logam mulia produksi PT Antam Tbk itu berada di angka Rp2.769.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam. Hari ini, harga buyback turun menjadi Rp2.576.000 per gram.

Turunnya harga emas Antam menjadi perhatian investor dan masyarakat yang rutin memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.

BACA JUGA: Gaikindo Sambut Langkah Menkeu Purbaya Terkait Insentif Kendaraan Listrik yang Segera Direalisasikan

BACA JUGA: Otban Wilayah VII Balikpapan Siapkan 31 Rute Perintis 2026, Tekan Ketergantungan Subsidi

Sebagai perbandingan, pada Kamis 14 Mei 2026 lalu, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2,839 juta per gram.

Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 dengan harga mencapai Rp3,168 juta per gram.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar.

Selain memperhatikan harga jual, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan.

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Menkeu Purbaya Akan Bantu BI, Sebut APBN Masih Aman

BACA JUGA: Pengembang Nasional Garap Proyek Rp500 Miliar di Balikpapan, Bidik Efek IKN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Kategori :