“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
BACA JUGA: Pakai Puluhan Barcode, Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
BACA JUGA: Barcode BBM Ganda Marak di SPBU, Diskoperindag Berau: Ketahuan Langsung Diblokir Permanen
Selain melakukan pengawasan, personel Satreskrim Polres Kutim juga memberikan sosialisasi kepada operator dan pengawas SPBU agar mematuhi aturan distribusi BBM subsidi.
Pihak SPBU diminta aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM subsidi di lapangan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat ikut berperan mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan dugaan kecurangan maupun penimbunan BBM.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan hotline 110 jika menemukan adanya praktik kecurangan distribusi BBM subsidi. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting,” katanya.
BACA JUGA: RPIK Kutim Didorong Percepat Hilirisasi, Wabup Soroti Minimnya Industri Pengolahan
BACA JUGA: Pemilihan Ketua Kadin Kutim Ditunda, Panitia Tunggu Petunjuk Provinsi
Sesuai aturan pemerintah, pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina.
Mulai April 2026, pembelian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Pengisian berulang dan penggunaan tangki modifikasi juga dilarang.