Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa bersama Kanit Jatanras IPTU Abdul Rauf saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan. (Arman/DiswayKaltim) ============== Samarinda, Diswaykaltim.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda melalui Tim Macan Borneo berhasil meringkus pelaku pencurian handphone dan penggelapan sepeda motor. Ia bernama Andi Erfan, warga Kota Samarinda. “Pelaku kami tangkap Kamis (16/4/2020) dini hari di Jalan Gatot Subroto. Sedangkan aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Kompol Damus Asa, didampingi Kanit Jatanras IPTU Abdul Rauf dalam press release, Minggu (19/4/2020) siang di Mapolresta Samarinda. Dari tangan Andi, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dan 9 unit handphone. Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan di Samarinda, Sangasanga dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). “TKP-nya banyak di Samarinda. Tapi ada juga di Sangasanga dan Muara Badak. Sehingga kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kukar dan Polres Bontang terkait pengungkapan ini,” jelas Damus. Untuk modus operandinya, Andi selalu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat. Baik itu berpura-pura belanja atau mengambil uang di ATM. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, Andi kembali mencoba meminjam kendaraan kepada korban. Setelah korban percaya, Andi akan membawa sepeda motor tersebut dan kabur. “Rata-rata pelaku melakukan modus yang sama. Bahkan pelaku juga kadang mengajak kenalan dan berpura-pura meminjam, tapi tidak dikembalikan,” ungkap Damus. Bukan hanya warga biasa. Dalam aksinya, Andi kerap mengincar ojek online (ojol), termasuk pacarnya sendiri. “Ojek online yang jadi korbannya dua orang. Dari Maxim dan Grab. Untuk Maxim ini yang di Muara Badak itu,” ucapnya. Kemudian mengenai pencurian handphone. Andi mengaku sudah beraksi di 19 TKP. Hanya saja, kata Damus, pihaknya baru menemukan 9 unit barang bukti. Sementara sisanya masih dalam pencarian. “Pelaku mencuri handphone ini di Jalan Gatot Subroto, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Juanda, dan di Pelabuhan Samarinda. Ia mencuri saat korbannya lengah,” tuturnya. Meski banyak TKP-nya, ujar Damus, pihaknya baru menerima 3 laporan polisi (LP). Sehingga harapnya, bagi masyarakat yang merasa menjadi salah satu korban kasus ini. Agar segera melapor ke Polresta Samarinda. “Untuk pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kami jerat dengan Pasal 363 jo Pasal 372 tentang Pencurian dan Penggelapan. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” terangnya. Sementara itu, Andi mengaku nekat melakukan ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara hasil dari perbuatannya ini akan dijual dengan harga murah. “Saya jual, buat kebutuhan hari-hari. Cara ambilnya seperti tadi. Saya pura-pura minta diantarkan ke ATM, kemudian saya pinjam dan langsung saya bawa kabur,” ujar residivis kasus pencurian yang divonis 1,7 tahun ini. (Ar/Byu)
Tim Macan Borneo Ringkus Pencuri Sepeda Motor Ojek Online
Minggu 19-04-2020,13:43 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 7 November 2026, Cek di Sini!
Jumat 06-11-2026,18:30 WIB
Tujuh Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi, Pemkab Kutim Kawal Kesiapan Pengelolaan
Jumat 06-11-2026,19:00 WIB
Operasi Jaran Mahakam 2026, Polres Bontang Ringkus Enam Tersangka Kasus Pencurian Motor
Jumat 06-11-2026,19:31 WIB
Bukan Sekadar Dermaga, Pemkot Revitalisasi Harapan Baru Jadi Destinasi Baru Samarinda Seberang
Jumat 06-11-2026,20:00 WIB
Wamen PKP Tinjau Penataan Permukiman Tenggarong, Relokasi Warga Harus Dilakukan Secara Humanis
Terkini
Sabtu 07-11-2026,18:01 WIB
Unggul Jumlah Pemain di Kandang Sendiri, Borneo FC Tak Mampu Taklukkan PSM Makassar
Sabtu 07-11-2026,17:59 WIB
Distanak Kukar Siapkan Program Ayam Petelur di Lima Kecamatan, Bidik Pasar Telur Lokal
Sabtu 07-11-2026,17:01 WIB
Teddy Indra Wijaya Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat
Sabtu 07-11-2026,16:48 WIB
Rudy Mas’ud Raih Special Award SPS Awards 2026, Pemprov Kaltim Dapat Lestari Award
Sabtu 07-11-2026,15:59 WIB