Edarkan Sabu, Pedagang di Tanah Grogot Ditangkap Polisi

Sabtu 02-05-2026,19:00 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

PASER, NOMORSATUKALTIM – Pria berinisial R (32), pedagang yang berdomisili di Kecamatan Tanah Grogot dibekuk oleh aparat Satresnarkoba Polres Paser atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Tanah Grogot.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan pada Selasa, 28 April 2026.

Setelah melakukan serangkaian pemantauan dan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 21.30 Wita.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Batu Kajang, 11 Paket Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai

BACA JUGA: Polres Paser Ungkap 27 Kasus Peredaran Sabu hingga Awal Maret

"Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin, Tanah Grogot," ungkap AKP Suradi, Sabtu 2 Mei 2026.

Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang turut disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang saat itu sedang digenggam oleh tersangka.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA: Polda Pantau Lima Wilayah Ini di Kaltim, Jadi Titik Tekan Operasi Peredaran Sabu

BACA JUGA: Sabu 11 Kg Berlabel “Cap Tikus” Gagal Beredar di Sangatta, Polda Kaltim Bekuk 2 Kurir

"Barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 8,26 gram," sebutnya.

Selain itu, turut diamankan 6 bundle plastik klip kosong, 2 sendok takar yang terbuat dari plastik, 2 unit timbangan digital, 1 kotak plastik, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kategori :