Kapal Tanpa Izin Marak di Kubar, Pendataan Masih Lemah

Kamis 30-04-2026,18:25 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Didik Eri Sukianto

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Persoalan serius membayangi transportasi sungai di Kabupaten Kutai Barat. Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap fakta, bahwa sebagian besar kapal penyeberangan belum memiliki data dan legalitas yang jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandi menegaskan, bahwa lemahnya pendataan dan perizinan kapal menjadi titik rawan yang harus segera dibenahi.

Ia menyebut, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki basis data akurat terkait jumlah kapal, kondisi teknis, hingga kelengkapan izin operasionalnya.

“Fakta di lapangan menunjukkan kapal penyeberangan kita belum terinventarisasi dengan baik, jumlahnya, kondisinya, maupun perizinannya. Ini menjadi persoalan mendasar yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Rita, Kamis, 30 April 2026.

BACA JUGA: Dishub Kutai Barat Optimalkan Pengawasan Kapal Penyeberangan di Sungai Mahakam

Menurutnya, ketiadaan legalitas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan jiwa penumpang.

Kapal tanpa izin berpotensi beroperasi tanpa standar keselamatan yang layak, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalur sungai yang menjadi akses utama masyarakat.

Rita menekankan bahwa seluruh operator kapal wajib mengantongi izin resmi, baik dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun dari pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Legalitas tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan kapal memenuhi standar teknis dan keselamatan.

BACA JUGA: Pemkab Kubar Percepat Rencana Pembangunan Jalan Poros Jengan–Muara Batuq

“Legalitas itu adalah jaminan bahwa kapal layak beroperasi. Tanpa itu, kita tidak punya kontrol terhadap aspek keselamatan dan pelayanan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif pemerintah kecamatan dalam mendukung proses pendataan.

Kecamatan dinilai sebagai ujung tombak karena memiliki akses langsung terhadap aktivitas transportasi sungai di wilayah masing-masing.

“Peran kecamatan sangat strategis. Mereka harus memberikan data yang valid dan mendorong para pemilik kapal untuk segera mengurus izin sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA: Dishub Kutai Barat Minta Polisi Turun Tangan Tertibkan Truk ODOL, Rencana Bangun 3 Jembatan Timbang

Kategori :